JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek bersalah lantaran terlambat memberitahukan akuisisi yang dilakukan pada PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Atas kesalahan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi kepada Gojek berupa denda sebesar Rp3,3 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sanksi tersebut diputuskan melalui sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.

''Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,'' ujar Deswin melalui siaran persnya, dikutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Deswin menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

''Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari,'' jelas Deswin.

Dalam hal ini, Gojek wajib membayar denda yang harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.***