PANGKALAN KERINCI - Belakang salah satu ruko di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan yang diduga kerap menjadi tempat perjudian digerebek Polsek Pangkalan Lesung.

Pada penggerebekan yang dilakukan pada, Selasa (6/11/2018) malam, anggota Polsek Pangkalan Lesung mengamankan 6 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana judi jenis qiu-qiu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (7/11/2018) menyebutkan, keenam terlapor ditangkap anggota Polsek Pangkalan Lesung telah diamankan.

"Enam pelaku perjudian jenis qiu-qiu yakni, SB (35), Hen (34), Gus (35), Rus (55), HSN (36) kelimanya warga Pangkalan Lesung. Sedangkan Suy (58) merupakan warga Ukui," sebutnya.

Diterangkan Kapolres, penangkapan enam pelaku judi qiu-qiu berawal Kapolsek Pangkalan Lesung, Iptu Nazaruddin mendapat informasi adanya kegiatan perjudian kartu setiap hari.

"Mendapat info itu, Kapolsek bersama anggota gabungan Reskrim dan Intel melakukan pengecekan ke lokasi yang di infokan tesebut," ungkapnya.

Sesampainya lokasi yang dimaksud, petugas melihat di salah satu gubuk dekat kandang sapi adanya enam orang yang sedang asik bermain judi jenis kartu.

"Tak butuh waktu lama, enam pelaku langsung diamankan. Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***