PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menyoroti semakin 'menjamurnya' gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru. Keberadaan toko-toko ritel ini pun akan diselidiki apakah telah berdiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.

"Kita akan meminta kejelasan terkait keberadaan mereka yang sudah 'menjamur' di Kota Pekanbaru, apakah terdaftar dan izinnya masih ada. Kemudian, kitakan sudah ada Perda kalau jarak berdirinya harus 350 meter dari pasar rakyat, kita akan mendata hal itu," ujar Ketua Komisi II Kota Pekanbaru Fathullah, Rabu, (4/12/2019).

Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dijelaskan bahwa jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat minimal 350 meter. Jika didapati ada toko yang berjarak kurang dari Perda tersebut, maka pihaknya akan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP untuk menutupnya.

"Kalau jaraknya kurang dari Perda, kita minta agar Satpol PP menutup gerainya dan kita minta dipindahkan," terangnya.***