JAKARTA - Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng) Sumatera Utara kembali turun ke jalan menuntut pertemuan antara Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Aksi ini yang ke delapan kalinya, setelah tujuh kali aksi belum ditanggapi KPK, aksi I 12 Juni 2015, Aksi ke II 6 Agustus 2015, Aksi III 16 April 2018, Aksi Ke IV 26 April 2018, Aksi Ke V 9 Mei 2018, Aksi ke VI 16 Mei 2018 dan Aksi yang ke VII 9 Agustus 2018 di Gedung KPK Jalan Kuningan Mulia Jakarta Selatan.

Dalam aksi orator aksi Gema Tapteng menyebutkan, dalam hukum dikenal dengan ajaran Penyertaan atau Deelneming yaitu suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Ajaran penyertaan mengelompokkan pelaku tersebut menjadi 4 bagian : 1. Menyuruh Melakukan, 2. Melakukan, 3. Membantu Melakukan,4. Menggerakkan.

"Apapun kedudukan para pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, mereka tetap diminta pertanggungjawabannya secara Hukum Pidana," ujar Joko Pranata Situmeang Gema Tapteng, Jumat (26/10/2018).

Dijelaskannya, hal berbeda terjadi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di KPK yang terdafar dalam Register Perkara Nomor : 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015, dalam perkara Raja Bonaran Situmeang, dimana dalam perkara tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada Hal 107 s/d hal 109 menyatakan: "Bahwa pemberian uang itu dilakukan melalui perantaraan orang lain, dalam hal ini adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani/Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan mentransfer uang tersebut ke rekening CV. Ratu Samagat".

Hal ini sesuai pula dengan pengakuan Bakhtiar Ahmad Sibarani pada hal 16 s/d hal 23 dalam Register Perkara Nomor No. 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst menerangkan bahwa yang melakukan pertemuan dengan M. Akil Mochtar adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang menerima uang dari Hetbin Pasaribu/Juang Pasaribu adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang mentransfer uang ke Rekening: CV Ratu Samagat baik melalui Bank Mandiri cab. Cibinong dan Bank Mandiri cab. Depok adalah Bakhiar Ahmad Sibarani.

"Begitu terang benderangnya peranan Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam perkara ini, namun walaupun telah berulang kali, bahkan hari ini sudah yang ke delapan kali Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah melakukan demo di KPK dan Raja Bonaran Situmeang sudah memberikan pernyataan mendukung KPK untuk melanjutkan penyidikan lanjutan dalam perkara ini, namun demikian KPK tidak juga menetapkan Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai tersangka dalam perkara ini," paparnya.

Sementara itu Roder Nababan yang juga perwakilan Gema Tapteng mengungkapkan, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Masyarakat Indonesia.

"Kenapa KPK tidak mentersangkakan Bakhtiar Ahmad Sibarani? Padahal Bakhtiar merupkan inisiator dalam perkara tersebut," tegasnya.

"Apakah KPK mengenal istilah pelaku hantu dalam proses hukum yang dilakukan di KPK ? yakni Pelaku yang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, tapi gentayangan bahkan menjadi Bupati di Tapanuli Tengah," ujar Roder.

Selain itu menurut Roder, jika selama ini KPK ingin membersihkan Pemerintahan dari pelaku koruptif, maka pertanyaannya kenapa KPK tidak juga mentersangkakan Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah?

"Jika selama ini KPK sibuk mengejar bahkan mengintai pelaku korupsi untuk segera ditersangkakan, kok yang sudah di depan mata dan pasti ditinggalkan begitu saja, tapi mengejar yang tidak pasti. Pertanyaan ini membawa Gema Tapteng melakukan penelusuran dan ditemui fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan pertemuan dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani di Padang Sidempuan, padahal sepatutnya Ketua KPK mengetahui Bakhtiar adalah pihak yang berpotensi sebagai tersangka di KPK karena pada tanggal 4 april 2018 Gema Tapteng sudah melaporkan Bakhtiar Ahmad Sibarani ke KPK," ulasnya.

Ditambahkan lagi, apakah pertemuan tersebut menjadi penghalang bagi KPK untuk mentersangkakan Bakhtiar Ahmad Sibarani?. "Masyarakat Indonesia menunggu keputusan dari KPK. Dan menurut kami Ketua KPK sudah melanggar Kode Etik sebagai Pimpinan KPK," pungkas Roder.***