TEMBILAHAN-Warga Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, SW telah diamankan di Mapolres Inhil. Pria 43 tahun tersebut harus mendekam di jeruji besi setelah menghina Bupati Inhil, HM Wardan di media sosial facebook.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing saat press rilis, Selasa (30/7/2019) menjelaskan motif yang melatar belakangi SW nekad mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Bupati Inhil.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekad menghina Bupati karena sakit hati atas perceraiannya dengan istrinya, papar Kasatreskrim.

Dengan maksud menghina Bupati, ia berharap bisa membuat Bupati sebagai atasan tertinggi ASN bisa ikut turun tangan sehingga perceraian ia dan istrinya bisa dicegah.

Pelaku beranggapan dengan menghina Bupati itu bisa menggalkan perceraian ia dan istrinya, itulah alasan sebenarnya. Memang tidak logis, tapi logis secara hukum, lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata kata yang tidak pantas untuk Bupati Kabupaten Inhil, "Pelacur Bupati Indragiri Hilir" dengan latar foto beberapa orang perempuan yang di posting dalam beberpa akun Facebook yang diketahui milik tersangka.(ayu)