PEKANBARU - Sejumlah warga Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mengadukan persoalan ganti rugi lahan mereka yang terkena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai ke DPRD Provinsi Riau, Rabu (3/7/2019).

Salah seorang pemilik lahan, Ferdial menuturkan bahwa, nilai ganti rugi lahan ini tidak sesuai dengan harga beli sebelumnya. Dijelaskannya, pihak konsultan hanya menawarkan Rp18 ribu sampai Rp25 ribu per meter.

"Sementara kami beli dulu Rp250 ribu per meter. Makanya kami minta harga yang wajar. Kami tidak bermaksud menghalangi, silakan bangun jalan tol. Tapi selesaikan dulu masalah ganti rugi lahan ini," kata Ferdial.

Sebelum mengadu ke DPRD Riau, lanjutnya, warga Desa Balai Raja juga telah mengajukan gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis sejak 30 Oktober 2018 lalu.

"Sudah melapor ke BPN Bengkalis, tapi tidak ada tanggapan," keluhnya.

Menanggapi aduan warga Desa Balai Raja tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Hazmi Setiadi menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak konsultan.

"Kita tidak bisa memerintahkan pihak konsultan untuk membayar, hanya memfasilitasi. Karena itu masyarakat harus menggugat ke pengadilan agar ganti rugi bisa dibayar usai tuntutan selesai," kata Hazmi.

Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Mira Roza juga sudah mengarahkan masyarakat untuk menggugat ke pengadilan.

"Sejak dihubungi warga untuk meminta kejelasan ganti rugi ini, kita sudah sarankan agar mereka langsung gugat ke pengadilan. Ini supaya prosesnya tetap berkekuatan hukum," tutupnya. ***