TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penertiban dan pengawasan pedagang kaki lima (PKL), Kamis (16/6/2022).

Tak hanya PKL, petugas juga menertiban kios-kios yang melanggar Perda dan Perkada di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Hal itu sebagai tindak lanjut surat perintah tugas Kasat Pol PP Inhil No: 094 /POL.PP/OPSTIB/PKL/148 tanggal 28 April 2022 tentang patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi melalui Plt. Kabid Ops Tibmas, Januardi Saputro, Jumat (17/6/2022) mengatakan, penertiban dan pengawasan PKL serta kios dilakukan di sepanjang Jalan Sungai Beringin dan Jalan Baharudin Yusuf, Kota Tembilahan.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui jajaran Satpol PP melakukan pengawasan PKL yang masih membandel. Menggelar lapak di trotoar maupun badan jalan.

"Petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan pedagang kaki lima diperintahkan untuk bertindak secara humanis dan persuasif, tanpa adanya tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun pedagang," tegasnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukakan oleh Satpol PP sebagai upaya pemerintah dalam menata tatanan kota. Pengawasan akan diiringi dengan evaluasi.

“Harapannya agar dapat memberikan kenyamanan masyarakat, lalu lintas yang lancar untuk pengendara atau pengguna jalan lainya. Sehingga, dapat dimanfaatkan dan digunakan sesuai fungsi dan kegunaannya,” ujar Januari Saputro.

Ia berharap, pedagang dapat mengerti atas tindakan penertiban ini. "Kami memahami bahwa pedagang kaki lima mencari penghasilan, namun secara aturan ini melanggar Perda dan Perkada. Upaya yang dilakukan adalah tetap melakukan penertiban sesuai amanah Perda," tandas dia.***