MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap sepasang kekasih karena diduga melakukan aborsi terhadap 7 janin hasil hubungan terlarang yang mereka lakukan sejak sepuluh tahun lalu.

Dikutip dari merdeka.com, janin yang mereka gugurkan tersebut disimpan dalam kotak makanan di kamar kos di Jalan Balang Turungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Pasangan kekasih tersebut adalah SM (30) dan NM (29). Keduanya ditahan di Mapolrestabes Makassar. SM ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), sedangkan NM (29) diamankan di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan, tindakan aborsi dilakukan NM pertama kali tahun 2012 atau saat berusia 19 tahun.

Keduanya mengakui, tujuh janin yang ditemukan di kamar kos NM merupakan hasil hubungan intim mereka berdua.

''Sampai saat ini mereka sudah mengakui kalau itu (tujuh janin) anak dari hubungan keduanya,'' sebutnya.

Reonald menambahkan hubungan NM dan SM sampai saat ini berpacaran meski sempat terputus pada April 2021. Saat itu, SM memblokir kontak NM.

''Pengakuan mereka masih pacaran. Laki-laki ini sempat memblokir WA maupun telepon dari perempuan sehingga berubah pikiran dan putus asa sampai pindah ke Konawe, Sultra,'' ucapnya.

Reonald mengungkapkan NM pindah ke Konawe untuk bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sementara SM berada di Tanah Bumbu, Kalsel untuk bekerja sebagai buruh pabrik.

Pengakuan Berbeda

Dari pendalaman yang dilakukan polisi, ada perbedaan pengakuan dari keduanya soal jumlah janin yang digugurkan. Padahal sebelumnya, keduanya mengaku melakukan aborsi terhadap 7 janin.

''Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut perempuan tujuh yang mereka gugurkan, tapi menurut laki-laki cuma empat,'' kata Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (10/6).

Karena perbedaan keterangan tersebut, polisi akan melakukan tes DNA untuk pencocokan apakah tujuh janin yang ditemukan merupakan hasil hubungan mereka berdua. Meski demikian, polisi belum mengetahui untuk jadwal tes DNA bagi kedua tersangka tersebut.  

''Kemungkinan nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada di situ. Kita belum tahu, nanti kita tanyakan ke kedokteran dan akan kita sampaikan selanjutnya,'' sebutnya.

Reonald mengatakan dalam kasus ini polisi juga memberikan pendampingan, khususnya bagi tersangka NM. Tak hanya itu, polisi juga mempersilakan penasihat hukum untuk melakukan pendampingan.

''Nanti ada pendampingan yang akan kita libatkan. Kemudian sudah pasti penasihat hukum dari masing-masing akan kita libatkan," tegasnya.

Tak Direstui

Reonald mengungkapkan keterangan dari keduanya belum juga menikah meski sudah tujuh kali melakukan aborsi karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap. Selain itu, hubungan keduanya juga tidak direstui oleh orang tua SM.

''Keduanya ini satu kampung, sama-sama orang Toraja. Dan ternyata hubungan keduanya dari pihak laki-laki orang tuanya tidak menyetujui. Itu alasan mereka menggugurkan atau melakukan aborsi,'' sebutnya.

Untuk pengenaan pasal, Reonald mengaku masih belum ada perubahan. Ia mengaku kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," ucapnya.

Dikubur Satu Liang

Tujuh janin hasil aborsi yang ditemukan di kamar kos NM di Jalan Balang Turungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, dimakamkan dalam satu liang lahat berukuran 70x1 meter.

Lurah Daya Nur Alam mengatakan, ketujuh janin itu telah dimakamkan di Pekuburan Islam Romang Mandai, Sudiang, Makassar Rabu (8/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Pemakaman dilakukan setelah Biddokes Polda Sulsel telah melakukan tes DNA.

''Kemarin sore saya dihubungi terkait proses pemakaman dan saya langsung koordinasikan dengan Ketua RT dan RW untuk siapkan pemakaman khusus untuk warga Daya. Pemakaman sempat tertunda, karena polisi masih melakukan tes DNA terhadap tujuh janin itu,'' ujarnya, Kamis (9/6).

Nur Alam memaparkan pemakaman dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat.

''Satu-satu dikuburkan dalam satu liang lahat ukuran 70x1 meter. Jadi janinnya dijejer 4 dan 3,'' bebernya.

Mengaku Kecolongan

Nur Alam mengaku kecolongan terkait kejadian tersebut. Pasalnya, dirinya sudah membentuk tim khusus (timsus) jaga lingkungan dengan melakukan patroli ke rumah kos, kafe, dan panti pijat.

''Sebetulnya ini kecolongan juga. Kenapa kecolongan karena pemilik kos itu tidak melaporkan,'' tuturnya.

Ia mengaku selalu menginformasikan kepada ketua RT dan RW untuk selalu mendata rumah kos di wilayahnya. Selain itu, pemilik kos juga tidak melaporkan penghuni baru kepada ketua RT.***