JAKARTA - Forum Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (FPP PTMSI) bereaksi keras setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kembali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat untuk keempat kalinya, Selasa (28/5/2019). Sebab, ini merupakan panggilan keempat PN Jakpus untuk pelaksanaan surat penetapan eksekusi keputusan  Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) dalam kisruh Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).

Wakil FPP PTMSI yang terdiri dari Billy Kaloh, Ferry Nahusona dan David D menilai tindakan KONI Pusat tidak datang memenuhi panggilan dan mengindahkan Surat Panggilan Pengadilan tersebut sebagai melecehkan lembaga hukum. Baik itu lembaga hukum olahraga (Baori) dan PN Jakpus. Atas pembangkangan terhadap hukum ini KONI Pusat bisa dipidanakan.

”KONI Pusat sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan menangani pembinaan olahraga prestasi harus bersikap arif dan bijak dalam menyikapi masalah polemik berkepanjangan di PB.PTMSI ini,” ujar Ferry yang didampingi Billy Kaloh dari Pengprov PTMSI Sulut dan David D dari Pengprov PTMSI Banten di PN Jakpus, Selasa (28/5/2019).

Ferry yang juga Wakil Sekum Pengprov PTMSI Maluku mengemukakan, FPP PTMSI berharap pihak-pihak yang terkait, Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olimpiade Internasional (KOI) dan KONI Pusat bijak menyikapi perkembangan tersebut. Semuanya diharapkan menghormati keputusan Baori dan PN Jakpus. Dengan demikian tidak akan ada tindakan penyimpangan dan pelanggaran hukum.

“Kami akan segera melaporkan masalah ini ke Kemenpora. Kami berharap Menpora bisa memanggil KONI Pusat untuk menyikapi kisruh di tenis meja dengan bijak. Selain itu terkait dengan pelaksanaan Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra PON) dan PON serta event cabang olahraga tenis meja di dalam dan luar negeri, Menpora dan KOI tidak memberikan akses kegiatan pendanaan dalam bentuk apa pun kepada kepemimpinan PB PTMSI yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Ferry.

Penyimpangan dalam kebijakan atau keputusan ini, katanya, tentunya akan sangat berdampak terhadap pertanggungjawaban organisasi, baik dalam pengelolaan kegiatan maupun pendanaan. “Kami akan meminta pihak lembaga pengawasan dan pemberantasan penyimpangan penggunaan keuangan negara seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk ikut mengawasi hal ini, Jangan sampai anggaran dari APBN diberikan kepada organisasi yang tidak sah,” ucapnya.

Dalam bagian lain, Billy Kaloh menjelaskan, PN Jakpus memanggil KONI Pusat untuk pelaksanaan eksekusi terhadap KONI Pusat sebagai termohon eksekusi. Pelaksanaan terhadap Putusan Baori Nomor 04/P.BAORI/IV/2018 tertanggal 7 Juni 2018 yang telah mendapatkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat No 49/2019 PTMSI tertanggal 1 April 2019 antara lain menyatakan, Pelaksanaan Munaslub tanggal 27-28 Maret 2018 yang memilih Dato Sri Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI 2018 – 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Sehubungan dengan putusan itu maka dengan sendirinya Kepemimpinan PB PTMSI yang sah dikembalikan kepada PB PTMSI sebelum Munaslub tersebut yang masa baktinya masih berlaku hingga kini yakni PB PTMSI 2016 – 2020 yang dipimpin Bapak Muhammad Lukman Edy,” katanya.

Terkait dengan hal itu pula, FPP PTMSI juga menolak hasil Munaslub yang berlangsung 11-12 Mei 2019 di Twin Hotel Jakarta Barat karena pemilihan Peter Layardi sebagai Ketua Umum PB PTMSI 2018 – 2022 penuh kecurangan, manipulatif, konspiratif dan intimidatif. Namun penolakan itu sama sekali tidak digubris oleh KONI Pusat. Bahkan, dengan arogan dan tidak merespon surat penolakan FPP PTMSI itu KONI Pusat secara sepihak melantik PB PTMSI pimpinan Peter Layardi, Jumat, 24 Mei 2019.

“Menyimak fakta di lapangan dan fakta hukum maka Putusan Hukum PN Jakpus dengan sendirinya menganulir segala keputusan Munaslub pimpinan Tahir maupun Peter. Jadi yang sah adalah PB PTMSI 2016 – 2020 pimpinan Lukman Edy. Karena itu, FPP PTMSI yang beranggotakan 15 Pengprov hanya mau berkiprah melalui PB PTMSI yang sah dan legal yang dipimpin Bapak Lukman Edy,” ujar David. ***