PEKANBARU - Masyarakat bersama Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, untuk mempertanyakan terkait dugaan pencemaran lingkungan hingga penyerobotan lahan yang dilakukan PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS).

Perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan dan pencemaran lingkungan itu, beroperasi di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kordum Forkam Riau, Asmin Mahdi menjelaskan aduan itu lantaran adanya dugaan pelanggaran hingga menimbulkan permasalahan.

"Kita menduga PT. SAMS telah melakukan penyerobotan lahan hutan dan lahan milik warga. Kemudian izin HGU dan IUP juga kita duga tidak ada atas semua areal yang dikelola. Laku kita juga menilai adanya pengemplangan pajak yang dilakukan PT tersebut," kata Asmin, Jumat (22/1/2021).

Sementara, massa melakukan penelusuran dengan turun langsung ke lapangan. Kala itu massa justru mendapati temuan terbaru soal dugaan terkait pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan transmigrasi, amdal, izin pabrik kelapa sawit, retribusi pajak, dan isu sosial tentang perlakuan kekerasan kepada masyarakat yang masuk dalam ranah kriminal hingga melemahkan psikologi masyarakat.

"Memang sebelumnya kita sudah ada pertemuan dialog bersama DLHK Riau. Saat itu kita berbincang langsung dengan Kepala DLHK Riau, Maamun Murod. Ia berjanji akan membentuk team khusus melalui Gakkum Riau untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut, serta akan menindaktegas apabila terbukti bersalah. Karena menurut beliau, ini menjadi fungsi dan tanggungjawab mereka dan tentunya ini sudah menjadi keresahan kita bersama yang harus segera ditindak," kata dia.

Setelah pertemuan itu, kata Asmin, DLHK Riau membentuk team khusus dari Gakkum Riau, massa juga sempat dihubungi untuk melakukan penyelidikan. Namun, dalam perjalanan penyelidikan masih belum mendapati data dan baru hanya menjumpai satpam di areal lahan.

"Setelah kita konfirmasi ke DLHK Riau belum ada perkembangan signifikan terhadap dugaan kasus tersebut, bahkan hingga saat ini setelah 30 hari lebih aduan tersebut kita sampaikan. Ini ironi," ucapnya.

Karena itu, massa kembali mendatangi DLHK Riau kedua kalinya untuk kembali meminta DLHK Riau dan team khusus Gakkum Riau untuk menindak tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. SAMS atas hutan dan perkebunan masyarakat dan lahan yang di luar konsesi.

"Kami juga meminta agar DLHK Riau mengukur kembali lahan PT. SAMS karena diduga telah mengelola dan melakukan operasi di luar lahan yang diduga mencapai 20-an ribu hektar. Sehingga menemukan kebenaran dan tidak menjadi fitnah dan memberikan sangsi tegas apabila terbukti bersalah atas pengelolaan wilayah lahan," tegasnya.

Ia juga meminta dan mendesak DLHK Riau dan team khusus Gakkum Riau untuk mengkroscek Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SAMS yang diduga tidak valid dan  menyalahi aturan yang ada.

Serta Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAMS, lanjut Asmin, yang diduga tidak jelas dan belum ada, demi menjaga areal hutan yang diduga diserobot PT SAMS. Kemudian  Asmin juga meminta kepada DLHK Riau untuk meninjau dan menyelidiki amdal PT. SAMS dan team gakkum Riau agar turun melihat dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. SAMS, serta keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga tidak memiliki izin dan illegal.

Selanjutnya, mereka meminta kepada pihak DLHK dan team penyidik gakkum Riau untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait serta aparat penegak hukum. Dugaannya, penyerobotan lahan transmigrasi dan dan perkebunan warga serta dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pihak PT. SAMS dan terakhir RTRW.

Massa juga meminta kepada DLHK Riau dan aparat penegak hukum untuk meindaktegas dan memproses hukum PT. SAMS dan secara serius dalam melakukan proses penyelidikan dan penindakan. 

"Kita juga minta agar izin usaha PT. SAMS dicabut dan dikeluarkan dari Riau," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHK Riau, Maamun Murod mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah massa yang telah menunjukkan kepedulian dalam membela masyarakat.

"Kita akan mendukung, membantu dan memfasilitasi adik- adik mahasiswa ini untuk mendapatkan pembenaran fakta- fakta di lapangan. Kita juga tidak akan membiarkan pihak-pihak manapun juga yang melakukan upaya-upaya penyerobotan lahan apalagi menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Kita akan berupaya maskimal sesuai UU Cipta Kerja yang mengatur mekanismenya," kata Murod.

Murod mengaku sudah melakukan pendalaman ke lapangan. Ternyata PT SAMS memiliki izin perkebunan dan izin lokasi dan masuk dalam kawasan hutan itu berupa HPK.

"Tentu dia memiliki mekanisme pelepasan khusus yaitu PP 104 tahun 2015, namun berdasarkan Perda 10 tahun 2018 ada hal yang menurut perda itu diatur kalau di luar outline proses ini tidak bisa di lanjutkan. Karena yang bisa diproses yang ada di dalam outline. Nah, PT SAMS ini berada di outline Perda, sehingga proses perizinan harus menunggu revisi perda yang saat ini sedang kita garap dan DLHK sedang menyusun klas untuk revisi perdanya," jelasnya.

Untuk dugaan penyerobotan lahan yang diadukan, DLHK Riau berencana akan melakukan team gakkum dan perencanaan untuk melihat sejauh mana laporan dugaan tersebut.

"Tentu kita akan lakukan pendalaman dan menemukan bukti nyata. Kita tetap melakukan pemeriksaan ke lapangan," tandasnya. ***