PEKANBARU – Besaran uang setoran paksa yang ditarik dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau akhirnya terungkap secara rinci. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan aliran dana senilai total Rp3,55 miliar yang mengalir untuk kepentingan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Praktik pemerasan ini menyasar Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah II, Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV, Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V, Basharuddin, dan Kepala UPT Wilayah VI, Rio Andriadi Putra. Mereka ditekan untuk menyerahkan fee sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar dari total penambahan anggaran instansi.
Lantaran berada di bawah ancaman pencopotan jabatan, keenam pejabat teknis tersebut terpaksa patuh dan mulai mengumpulkan uang tunai secara bertahap. Setoran tahap pertama diserahkan kepada Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, Juni 2025.
"Para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan di antaranya Khairil Anwar, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, Rio Andriadi Putra mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp300 juta dengan jumlah total Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama," urai jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Tekanan terhadap para bawahan ini terus berlanjut memasuki bulan Agustus 2025. Pada tahap kedua, besaran setoran mulai bervariasi bergantung pada kesanggupan masing-masing pejabat hingga akhirnya terkumpul dana segar sebesar Rp1 miliar.
Khairil Anwar tercatat menyerahkan uang paling besar, yakni Rp300 juta di kediaman Ferry Yunanda. Sementara itu, Ardi Irfandi, Ludfi Hardi, dan Basharuddin masing-masing menyetorkan Rp200 juta langsung di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Di lokasi berbeda, Rio Andriadi Putra menyerahkan bagiannya sebesar Rp100 juta di Kantor Bappeda Provinsi Riau.
Puncak beban setoran terjadi menjelang November 2025, saat Abdul Wahid mendesak permintaan uang senilai Rp450 juta untuk keperluan ziarah ke Malaysia. Merespons permintaan mendadak tersebut, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan, langsung menginstruksikan para Kepala UPT agar menaikkan nominal iuran wajib mereka.
"Muh Arief Setiawan mengatakan kepada Eri Ikhsan agar mengumpulkan lagi setoran uang fee dari Kepala UPT yang nilainya tidak lagi Rp200 juta, tetapi ditambah menjadi Rp250 juta per orang," papar jaksa.
Instruksi kenaikan tarif tersebut langsung dieksekusi di lapangan. Khairil Anwar kembali menyetor uang tunai Rp250 juta di Kantor Dinas PUPRPKPP Riau. Di tempat terpisah, Basharuddin dan Ludfi Hardi juga menyerahkan masing-masing Rp250 juta di Kantor UPT Wilayah III. Total Rp750 juta dari setoran tahap ketiga ini kemudian diserahkan melalui perantara untuk membiayai perjalanan luar negeri sang gubernur.
Akibat rangkaian pemerasan terstruktur yang menguras kantong para bawahan tersebut, Abdul Wahid beserta kaki tangannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau dengan jeratan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***


