SELATPANJANG - Ternyata hadiah utama yang dijanjikan panitia berupa satu unit mobil Toyota Agya tidak jadi dibeli dan belum dibayar oleh pihak panitia lomba Mancing Mania Nusantara 34 Provinsi di Selat Air Hitam, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Hal itu terungkap ketika dealer mobil yang ikut mensponsori kegiatan ini mengaku belum ada daftar pembelian atas nama ketua panitia yakni Burhanuddin maupun atas nama pemenang Safari alias Fahri.

Sebelumnya di baliho yang dipajang oleh panitia terdapat logo Agung Toyota Pekanbaru. Selain itu juga beredar foto di platform media sosial, dimana ketua panitia dan beberapa anggota lainnya tampak sedang melakukan survei dan transaksi di dealer mobil Pekanbaru.

Dari hasil penelusuran, adapun lokasi tempat panitia tersebut bertransaksi berada di Jalan Dr Soetomo Tanjung Rhu, Lima Puluh, Kota Pekanbaru tepatnya di Dealer Agung Toyota Sutomo.

Dari informasi yang berhasil dirangkum wartawan, ditemukan fakta baru, dimana panitia bersama pihak dealer tidak melakukan transaksi jual beli. Melainkan hanya melihat- lihat saja. 

"Maaf bapak, beliau tidak jadi belinya lewat saya. Foto itu beliau hanya cek harga dan menanyakan stok unit saja. Coba tanyakan saja dengan beliau pak," kata Desi, salah seorang sales Dealer Agung Toyota Sutomo, Minggu (3/2/2019).

Pihak dealer itu juga menjelaskan, mobil yang dilihat oleh panitia seperti yang tertera difoto adalah mobil jenis Toyota dengan tipe New Agya 1.0 E M/T seharga Rp138.200.000 dengan diskon Rp 2.500.000.

Sementara itu ketua panitia atas nama Burhanudin dengan nomor kontak 081268559xxx sampai saat ini belum bisa dihubungi, padahal handphone nya dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan ini berawal dari panitia yang mendiskualifikasi hasil pertandingan setelah ada yang melaporkan ke panitia bahwa ikan yang didapat oleh pemenang bukan hasil pancing, melainkan hasil jaring. 

Padahal saat itu sang pemenang sudah mengakui bahwa ikan itu didapat dengan cara dipancing yang disaksikan langsung oleh teman satu perahu bersamanya, Selamat.

Bahkan dia sudah diangkat sumpah oleh panitia didepan khalayak ramai ketika akan menerima hadiah untuk memastikan tentang kebenaran pemenang hasil lomba pancing saat itu.

Namun, setelah menerima kunci mobil secara simbolis, sang pemenang dibawa oleh oknum panitia untuk membicarakan sesuatu terkait hadiah.

Tanpa didampingi teman, Fahri mengaku di interogasi dan dituduh berbuat curang bahwa ikan itu bukan hasil pancing melainkan hasil jaring. Dan jika tidak mengaku maka dia diancam akan dipolisikan. Dengan perasaan takut dan terpaksa, akhirnya dia mengaku dan oleh panitia dia diberi uang Rp 5 juta sebagai pengganti.

Sementara itu upaya melaporkan ketua panitia lomba Mancing Mania itu merupakan langkah akhir yang harus ditempuh oleh pihak Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau. Hal itu buntut dari tidak adanya itikad baik dari panitia untuk menyelesaikan permasalahan yang nilai telah berlarut larut. 

Pj Kades Batang Meranti Zaujar, didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH dan Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu Bonardo Purba SH, serta beberapa rekan lainnya melaporkan ketua panitia ke Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (1/2/2019) siang.

Zaujar mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar persoalan hadiah lomba mancing ini tidak berbuntut panjang, namun dari pihak panitia tidak menanggapi bahkan seperti lempar bola panas dan tidak ada pertanggungjawaban. Selain itu ada desakan pihak keluarga yang menginginkan permasalahan ini cepat selesai.

"Kemarin sempat kita hubungi ketua panitianya namun sepertinya tidak ada jalan keluar dari persoalan ini. Kita maunya persoalan tidak sampai ke ranah hukum namun pihak keluarga korban dan masyarakat meminta persoalan ini segera diselesaikan. Dari pada kita menunggu tak kunjung selesai makanya kita serahkan kepihak berwajib," ungkapnya. ***