BAGANSIAPIAPI - Wr (36), orang tua dari korban anak dibawah umur meminta seluruh aparat salah satu dikepenghuluan Kecamatan Kubu untuk merehabilitasi nama baik anaknya mengingat apa yang dituduhkan terhadap anaknya dugaan kasus pemerkosaan sampai sekarang tidak terbukti. Bersama anaknya, masih ada 5 orang anak yang berusia dibawah 14 tahun yang ikut menjadi korban fitnah atas kasus persetubuhan melibatkan seorang wanita cacat mental berusia 25 tahun.

Menurut Wr, semua tuduhan yang dilayangkan oleh aparat kepenghuluan sewaktu mengadili ke enam anak mereka yang tergolong masih dibawah umur pada malam kejadian (23/3/2018) hingga sekarang tak terbukti. Bahkan, keenam anak tersebut diadili tanpa bisa membela diri apalagi disaksikan ratusan mata masyarakat layaknya seperti seorang pesakitan namun fakta dilapangan ketika diminta bukti baik korban maupun pelaku hingga kini warga tidak bisa membuktikannya.

" Jangankan menyetubuhi orang, pacaran saja anak saya tak pernah. Hingga kini anak kami tertekan dan banyak diam. Kawan kawannya di MTS sering mengolok ngolok mereka karena dianggap sudah mencemarkan nama baik sekolah," Kata Wr kepada GoRiau.com, Selasa (10/4/2018) seraya menunjuk anaknya yang menjadi korban sedang main kelereng disamping rumahnya.

Wr menegaskan, permohonan untuk merehabilitasi nama baik anaknya tersebut diajukan atas pertimbangan menghormati dan menjunjung tinggi rasa keadilan atas apa yang terjadi terhadap anak mereka yang kini terganggu pikirannya. Ada 11 item dalam surat permohonan itu yang mereka nilai janggal dan hingga kini belum bisa terjawab dan butuh pembuktian segera.

Terpisah, kepala Dusun yang ikut mengadili ke enam anak tersebut, berinisial ST mengaku bahwa yang melakukan cuma satu orang anak, namun karena mereka tergabung dalam satu kelompok, terpaksa anak tersebut dijemput kerumah melalui komunikasi antar kadus.

" Ketika sudah berkumpul, kami tanya satu persatu. Mereka semua tidak ada yang mengaku, tetapi ketika sudah diancam akan dibawa ke kantor polisi, barulah mengaku," kata ST.

Menurut pengakuan ST, ayah korban dari wanita yang mengaku disetubuhi anak tersebut mengaku emosi dan akhirnya bisa diredam dengan kompensasi uang perdamaian. Dia juga menyebutkan, sewaktu kejadian, mereka tidak melakukan visum terhadap korban.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adi Wuryanto, S.Ik melalui Kapolsek Kubu, AKP Sofyan mengungkapkan, kasus tersebut belum sampai laporan kepihaknya. Jikapun dilaporkan, sudah tentu akan ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Rohil mengingat korban merupakan wanita cacat mental dan anak dibawah umur. ***