RENGAT - Ibu mana yang bisa terima jika kesucian anak perawannya direnggut oleh laki-laki yang tak bertanggung jawab. Apa lagi masih dibawah umur.

Seperti yang dialami SH (41), seorang ibu rumah tangga warga RT 16, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, Riau ini ketika mengetahui anaknya yang masih duduk dibangku kelas IX SMA Seberida itu hamil empat bulan.

Begini ceritanya, sekitar bulan Juli 2015 lalu, anak korban berinisial NS (17) itu menjalin hubungan (berpacaran) dengan tersangka Har (37) yang juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida.

Saat berpacaran, ternyata korban dan pelaku melakukan hubungan terlarang sekitar bulan Oktober 2015, di belakang rumah korban.

Seiringnya waktu berjalan, pelaku ketagihan dan kembali melakukan hubungan tersebut hingga berulang kali. Terakhir, pelaku dan korban melakukannya sekitar bulan April 2016, di Dusun Napal, Desa Bandar Padang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com, dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan dalih akan dinikahi saat korban lulus sekolah nanti.

Akan tetapi, janji pelaku seperti lirik lagu Rinto Harahap, janji tinggal janji. Sebab, disaat korban mengetahui dirinya hamil pada Mei 2016 lalu dan memberitahu pelaku, pelaku malah menampik dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan itu.

Korban sempat menuruti kemauan kekasihnya itu, namun tak membuahkan hasil. Hingga saat ini korban masih hamil dan sudah berumur empat bulan. Pada akhirnya ibu korban SH mengetahui hal itu.

Tak terima kesucian dan masa depan anaknya direnggut pelaku, RH melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberida, Minggu (31/7/2016) dengan nomor laporan LP/65/VII/ 2016/RIAU/RES-INHU/ SEK Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak kepada GoRiau.com via pesan elektroniknya, Senin (1/8/2016) membenarkan hal itu.

"Laporan tentang tindak pidana persetubuhan atau pelecehan anak dibawah umur tersebut telah kita terima dan pelaku telah kita amankan untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.

Atas koordinasi Polsek Seberida dengan Reskrim Polres Inhu, penanganan kasus tindak pidana persestuan itu diambil alih Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu, pungkas Yarmen.***