PEKANBARU, GORIAU.COM - Lolos dari gugatan pailit oleh Bank Muamalat dan bisa diselesaikan dengan secara damai, bukan berarti Riau Air layak terbang. Pasalnya, maskapai yang sahamnya mayoritas dikuasai Pemprov Riau tersebut terjerat berbagai masalah. Jika diteruskan, maka masalah baru akan muncul.

Pengamat Ekonomi Edyanus Herman Halim menjawab yang dihubungi GoRiau.com, Kamis (11/10/2012) pagi ini mengatakan, persoalan demi persoalan akan menahan gerak Riau Air. Jika dipaksakan maka Riau Air akan tersungkur dalam persaingan ketat bisnis penerbangan.

''Secara hitungan bisnis, Riau Air layak ditutup. Bisnis penerbangan itu padat modal dan padat teknologi. Pemprov sebaiknya berkonsentrasi pada bisnis yang mengakar dari kehidupan rakyat Riau,'' tegasnya.

Solusinya, menurut putra jati Kuantan Singingi ini, jika tak ditutup, sebaiknya Riau Air dijual kepada investor yang serius bukan investor yang asal-asalan. Yang jelas, tambahnya, modal Riau Air yang mencapai Rp500 miliar, sangat susah untuk kembali.

Pemprov Riau sebagai komisaris harus mempertimbangkan dengan matang jika ingin melanjutkan bisnis penerbangan dibawah bendera Riau Air. Jika tidak, kerugian akan dalam dan itu akan ditanggung oleh rakyat Riau karena bagaimana pun, sedikit banyaknya dana APBD akan tersedot untuk pengoperasian tersebut.

Seperti diberitakan kemarin, Komisaris Utama Riau Air Wan Syamsir Yus menegaskan bahwa gugatan pailit oleh Bank Muamalat terhadap PT Riau Air hampir bisa dipastikan akan diselesaikan dengan damai. Keputusan hampir final dari Pengadilan Niaga Medan, Sumatera Utara ini akan memungkinkan perusahaan berplat merah ini akan kembali menjalankan operasionalnya. Saat ini kedua belah pihak antara Riau Air dan Bank Muamalat sedang menyelesaikan bersama pihak kurator.

Dijelaskan Wan, sebelum kata sepakat damai itu benar-benar final akan ada kewajiban yang mesti dipenuhi pihak Riau Air selaku tergugat. Tidak dijelaskan secara rinci, apa saja kewajiban yang dimaksud. Namun katanya, salah satu kewajiban itu tentang tunggakan pinjaman yang dilakukan Riau Air kepada Bank Muamalat.

''Kesepakatannya sudah hampir final (upaya damai), tinggal 90 persen saja lagi antara Riau Air dan Bank Muamalat saat ini masih menyelesaikannya bersama kurator," kata Wan yang juga Sekdaprov Riau, Selasa (9/10/2012) di kantor gubernur.

Wan mengaku optimis, kesepakatan damai itu benar-benar bisa terwujud. Pasalnya, kesepakatan kesepakatan saling menguntungkan kembali dilakukan oleh kedua belah pihak. Artinya, hutang Riau Air yang sudah jatuh tempo bisa diperpanjang dalam waktu tertentu. Dengan demikian, tuntutan pailid yang selama ini disandang oleh perusahaan penerbangan lokal ini, akan dicabut dalam waktu dekat.

Mantan Walikota Dumai ini mengaku sangat optimis, setelah akan dicabutnya tuntutan pailit tersebut, Riau Air akan kembali menjalankan bisnis penerbangan seperti sebelumnya. Bahkan saat ini, pihak Riau Air, melalui tim penyelamatan yang dibentuk tahun lalu akan melakukan penjajakan bersama investor, terkait masa depan Riau Air.

Hal ini memang tidak bisa main-main lagi, mengingat nantinya akan terikat tanggung jawab, agar penerbangan Riau Air benar-benar bisa jalan. Sebab, masalah hutang tetap harus dibayar kepada Bank Muamalat nantinya.

Ketika ditanya siapa saja investor yang nantinya akan bersedia membangkitkan Riau Air, Wan menyatakan ada beberapa. Namun semuanya diperlukan satu penjajakan agar ketika Riau Air kembali beroperasi, tidak lagi hidup mati seperti sebelumnya. ''Tentu nantinya tugas utama adalah akan mematangkan dengan investor yang sudah masuk. Selanjutnya, menyusun program kerja,'' terangnya.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Irhas Irvan menegaskan jika upaya damai kedua belah pihak terus dilakukan. Karena pada prinsipnya, Bank Muamalat tetap menginginkan bagaimana pembayaran hutang yang dipinjam Riau Air bisa tetap dilakukan.

"Tidak pailid. Justru saat ini (tiga minggu lalu) antara Riau Air dan Bank Muamalat akan berdamai. Mereka tetap berharap hutang tetap dibayar, dan Riau Air kembali beroperasi agar bisa mebayarkan pinjaman. Syaratnya, tentu saja harus ada investor yang saat ini sedang dalam penjajakan," ujar Irhas saat itu.

Pengadilan Niaga Medan telah menetapkan PT Riau Air pailit pada 12 Juli 2012, dengan alasan, karena perusahaan penerbangan yang dibentuk pada Gubernur Riau yang dipimpin Saleh Jasit ini, tidak membayar hutang ke Bank Muamalat sebensar Rp60 miliar. Karena Pemprov masih berusaha mempertahankan Riau Air, Pemprov selaku pemegang saham terbesar mengajukan upaya damai dengan Bank Muamalat. Setelah melalui pertemuan dengan sejumlah kesepakatan, pihak Bank Muamalat mulai melemah. Gugatan pailid ini pun akan ditarik, dengan konsekuensi Riau Air akan membayarkan tanggung jawabnya kepada Riau Air. (rdi)