SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Emri Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura senilai Rp300 juta. Kendati sudah ditetapkan 3 tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Kalau sampai saat ini baru 3 tersangkanya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara. Tapi kita tetap mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak," kata Emri kepada GoRiau.com, Selasa (5/5/2015).

Dalam waktu dekat, lanjut Emri, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Kadri Yafis untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana kewenangan Disdik dalam mengawasi pengunaan dana BOS di masing-masing sekolah.

"Iya, kita akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Siak untuk dimintai keterangannya," ujar Emri.

Terpisah, Kadisdik Siak Kadri Yafis mengaku siap, apabila dirinya dipanggil penyidik Kejari untuk menjelaskan terkait dana BOS.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita hormati dan penuhi panggilan penyidik, jika dibutuhkan. Saya siap kapan saja dipanggil," pungkasnya.(nal)