TELUKKUANTAN - Polsek Kuantan Mudik menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (16/7/2021) sore di Sungaibesar, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Saat penggerebekan, satu orang melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ferry M. Fadillah mengatakan para pelaku yakni S alias Suhen dan ADP serta seorang yang berstatus DPO yakni Alex.

"Mereka ditangkap di sebuah pondok yang terdapat di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma IV Sungaibesar. Saat digerebek, satu orang melarikan diri. Menurut dua orang yang ditangkap, temannya itu bernama Alex dan kini berstatus DPO," ujar Ferry, Sabtu (17/7/2021) di Telukkuantan.

Dari tangan ADP, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal, diduga sabu-sabu dengan berat 1,54 gram. Sedangkan dari tangan S, polisi mengamankan 14 kantong kecil diduga sabu-sabu dengan berat 2,58 gram. Polisi juga mengamankan uang senilai Rp2 juta.

"Kemudian, kita juga mengamankan bong, alat hisap untuk mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Ferry.

Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***