PEKANBARU - Over kapasitas di Lapas Klas II A Pekanbaru, Provinsi Riau jadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi tim dari Komisi III DPR-RI, usai blusukan, Senin (1/8/2016) siang tadi. Daya tampung yang harusnya 720 orang, kini sudah diisi oleh 1.487 narapinda.

Mau tak mau, narapidana harus berdesak-desakan di sel sempit dan pengap. "Sudah sering disampaikan, harus ada langkah antisipasi soal over kapasitas. Tidak cuma di Riau, ini terjadi hampir di seluruh Indonesia," kata wakil Ketua Komisi III, Beni K Harman, di Pekanbaru.

Tidak imbangnya antara tahanan yang bebas dan masuk jadi salah satu masalah besar. Belum lagi bila disinggung soal sulitnya mengawasi ribuan narapidana oleh petugas (Lapas dan Rutan, red) yang jumlahnya sangat terbatas.

Tak heran bila penjara kerap jadi 'persembunyian' aman para bandar narkoba, dalam mengontrol bisnisnya dari dalam. "Kita minta diawasi ketat, terutama soal peredaran narkoba. Termasuk yang bawa handphone. Di sini juga, jangan saat kami datang saja diperketat," ucap dia.

Win-win solution lainnya, yakni dengan menyegerakan melaksanakan penuntasan polemik soal Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1999, yang kini ditenggarai jadi penghambat pemecahan masalah, termasuk menyangkut over kapasitas ini.

"Akibat sikap pemerintah pusat belum jelas soal PP 99 akhirnya terbengkalai. Kita akan bahas ini ke pemerintah, supaya segera mengambil sikap tegas, bukan untuk kepentingan siapapun, tapi kepentingan penegakkan hukum," pungkasnya.

Sebagai catatan, di Lapas Klas II A Pekanbaru sekarang ada 1.487 orang narapidana. Jumlah ini sedikit menurun dibanding sebulan lalu yang mencapai 1.500. Diantara mereka, terdapat empat napi yang diganjar hukuman mati.

Mereka adalah AP (Andi Paula) dan Candra Purnama (CP) atas kasus perampokan yang menyebabkan korbannya tewas. Serta napi narkoba yang membawa sabu seberat 46,56 kilogram inisial NHK (Ng Huk Kwan) alias Jimmy. Terakhir, napi atas kasus kepemilikan delapan ton ganja berinisial AI (Ar Ibrahim).

"Di sini juga ada 14 warga binaan yang dijerat hukuman seumur hidup. Itu mereka kita tempatkan di blok maksimum sekuriti (hukuman di atas 10 tahun). Mereka kita baurkan, biar tidak stres dan merasa terasingkan," ungkap Kalapas Klas II A Pekanbaru, Frans Elias Nico. ***