PEKANBARU – Oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Pekanbaru dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau karena diduga melakukan pungutan liar.

Oknum tersebut dikabarkan melakukan pungli berupa pungutan berupa uang cat, komputer dan buku pelajaran hingga ditotal Rp625 ribu per siswa.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, menurutnya Disdik akan melakukan penelusuran.

"Belum dapat saya laporannya," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, terkait adanya pungutan terhadap uang komputer dan buku pelajaran, Muzailis menegaskan pihak Disdik melarang hal itu. Ia mengatakan, Disdik tidak memberlakukan pungutan apapun bagi SD Negeri di Pekanbaru.

"Tidak ada yang seperti itu (pungutan), malah kita melarang sekolah melakukan. Tidak ada pembayaran yang dipungut (dari siswa SD Negeri)," pungkasnya. ***