PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, periksa 3 Kepala Seksi (Kasi) di Kabupaten Siak.

Pemeriksaan tiga orang saksi yang berinisial TS, N, dan M yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Siak, Tualang, dan Sabak Auh itu, dilakukan Tim Penyidik pada Rabu (25/5/2022).

“Ada tiga orang saksi yang kita periksa hari ini terkait tindak pidana korupsi dana Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura TA. 2014-2019,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sabak Auh, Tualang, dan Siak.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” jelas Bambang.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun 29 September 2020 lalu.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih pada tahap pemeriksaan saksi, khususnya penerima dana bansos. Ada 15 item belanja yang harus diusut agar kasus menjadi terang.

Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan ribuan penerima dana bansos. ***