SELATPANJANG – Lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di Jalan Rumbia dan di Jalan Nelayan, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, ditutup. Warga pun sudah dilarang untuk membuang sampah disana.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPRKP2LH) Kepulauan Meranti, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut lantaran mengganggu kenyamanan dan warga setempat serta fasilitas umum yang tak jauh dari lokasi TPS, seperti sekolah dan kantor kecamatan.

Ditambah lagi, jika hujan turun akan menimbulkan bau tidak sedap. Sementara, jika musim kemarau akan beterbangan. Selain meluber dan berserakan di badan jalan, pemilik tanah juga diketahui tidak mengizinkan lagi lahannya sebagai tempat pembuangan sampah

"Warga tidak dibenarkan lagi membuang sampah di TPS Jalan Rumbia dan Jalan Nelayan yang berada di belakang PLN. Lokasinya sudah kami tutup dan disana juga sudah dijaga oleh petugas kami," ujarnya.

Sementara itu untuk mengakomodirsampah yang berada di wilayah pasar dan pada tempat keramaian, DPRKP2LH juga sudah menempatkan tempat sampah. Lokasi yang telah diletakkan bak amrol atau kontainer sampah tersebut diantaranya 2 unit di Pasar Modern, 1 unit di Pasar Sandang Pangan dan 1 unitnya lagi berada di kawasan Pantai Dorak.

Saat ini, kata Ratna pihaknya belum bisa menyediakan tempat sementara untuk peletakan bak kontainer sampah di sekitar pemukiman warga, hal itu dikarenakan kurangnya armada yang dimiliki oleh dinas.

"Selain kurangnya sarana angkutan untuk pengangkutan sampah, kami juga kekurangan bak amrol," ungkap Ratna.

Meskipun dua TPS sudah ditutup, bukan berarti masyarakat tidak bisa lagi membuang sampah. Dikatakan, saat ini pihak DPRKP2LH sedang melakukan sosialisasi terhadap pengelolaan sampah sesuai yang tercantum di dalam Perda Kepulauan Meranti Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kepulauan Meranti Nomor 13 tahub 2015 tentang pengelolaan sampah.

Disebutkan, dalam pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, restoran hotel dan lain sebagainya dikemas terlebih dahulu dengan dibungkus sebelum dibuang ke TPS

Sementara itu terhadap penanganan sampah juga diatur jelas dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021. Dimana sampah di rumah tangga dikumpulkan di rumah masing-masing dalam keadaan terpilah sesuai jadwal pengangkutan.

Dijelaskan Ratna Juwita, selain sampah yang diletakkan di tong yang berada dipinggir jalan, untuk sampah rumah tangga yang berada di pemukiman nantinya akan ditangani oleh Lurah dan Kepala Desa dan akan dikoordinir langsung oleh RT RW.

Warga tidak lagi susah-susah untuk membuang sampah, namun cukup meletakkannya saja di tempat gantungan yang telah disepakati, dan nantinya akan ada petugas yang menjemput langsung. Jika perlu, setiap desa dan kelurahan diharuskan membuat Depo Sampah.

"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi sampai sebulan kedepannya. Sesuai yang didalam Perbup, penanganan sampah di pemukiman, warga tidak perlu membuang sampah di TPS lagi. Namun pengumpulan sampah pada wilayah pemukiman dilakukan masyarakat secara mandiri dan dikoordinir oleh RT, kepala desa dan lurah, dan ada petugas yang akan datang menjemputnya. Oleh karena tidak mempunyai Depo, maka sampah tersebut akan kita overskip saja ke mobil dan selanjutnya dibawa ke TPS di Desa Gogok," pungkasnya.***