PEKANBARU - Dua daerah di Provinsi Riau, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis telah menetapkan status siaga darurat kabuat asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, bahwa dengan demikian persyaratan untuk menetapkan status siaga darurat kabut asap akibat karhutla di tingkat Provinsi Riau sudah terpenuhi, setelah ditetapkannya dua daerah tersebut.

"Kalau sudah ada dua daerah yang menetapkan status, syarat kita untuk menetapkan status otomatis sudah terpenuhi. Untuk itu, Insya Allah pada Senin (18/2/2019) besok, kami akan rapat koordinasi dengan instansi terkait," kata Edwar di Pekanbaru, Jumat (15/2/2019).

Dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi itu nanti, kata Edwar, pihaknya juga akan mempertimbangkan kondisi terkini dan prediksi cuaca dari BMKG. Kemudian, jika telah disepakati bersama untuk ditetapkan status, maka penetapan status tersebut akan langsung diumumkan.

"Jika Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap, maka dalam penanganan Karhutla bisa mengoptimalkan segala sarana yang ada. Termasuk meminta pendampingan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," terangnya.

Keuntungan dari penetapan status itu, nantinya penanganan karhutla dapat dioptimalkan bersama antara daerah dengan Pemprov Riau. Diantaranya dari segi dukungan anggaran dan bantuan helikopter.

"Kami juga kan sudah memiliki satgas, jika sudah ditetapkan status siaga darurat bencana kabut asap, maka semua sudah bergerak dengan komando komandan satgas," tuturnya.

Saat ditanyakan terkait anggaran untuk penanganan Karhutla di Riau, Edwar mengatakan bahwa anggaaran penanganan Karhutla bersumber dari biaya tak terduga. Karena untuk bencana, biayanya tidak mungkin dianggarkan secara khusus.

"Kalau kami anggarkan, berarti kita sudah tahu akan ada bencana. Untuk itu, terkait anggaran Karhutla ini bisa diambil dari biaya tak terduga ditambah lagi dari bantuan BNPB," jelasnya. ***