PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh dibukanya pasar ramadan meski saat ini sedang dalam pandemi Covid-19. Namun, rentunyat pembukaan pasar ramadan ini mesti memenuhi syarat protokol kesehatan.

"Lebih ditata lagi agar tidak terjadi kerumunan, mungkin stand pedagang diperbanyak sehingga masyarakat tidak terfokus di satu tempat. Harapan kita, tentu dengan di bukanya pasar Ramadan ekonomi masyarakat bangkit dan protokol kesehatan tetap dijalankan," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra, Selasa (6/4/2021).

Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru supaya lebih memperhatikan keberadaan pasar ramadan. Dengan begitu, pasar ramadan akan lebih tertata rapi.

"Tentu kita sambut baik dengan dibolehkannya pasar ramadan dibuka di Pekanbaru, apalagi momen tahunan ini dapat membantu perekonomian masyarakat terdampak Covid-19," ujarnya.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mengungkapkan, pertanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.

Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat. Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Untuk kecamatan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, perlu dipertimbangkan atau lebih baik ditiadakan pasar Ramadhan. Hal ini untuk menghindari penambahan kasus virus corona. Bagi lokasi yang aman tentu harus tetap mematuhi Prokes. *