PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV, Zulkardi, meminta negara dan Pemerintah Kota Pekanbaru hadir menangani dampak sosial pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya terhadap warga yang terdampak penggusuran di wilayah Rumbai.
Hal itu disampaikan Zulkardi usai turun langsung ke lapangan bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rabu (24/12/2025). Ia menyebut kondisi warga terdampak tergolong memprihatinkan.
“Kami sudah datang langsung ke lapangan. Miris kita melihat kondisinya. Ada masyarakat yang mengatakan mereka sudah tidak punya tempat tinggal lagi, tidak bisa bekerja, bahkan untuk makan hanya tersisa satu kilogram beras untuk sekitar 20 keluarga dan anak-anak,” ujar Zulkardi.
Menurut dia, terlepas dari status hukum lahan yang dipersoalkan, keselamatan dan keberlangsungan hidup warga harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Terlepas benar atau salahnya status lahan, mereka tetap warga Kota Pekanbaru. Negara harus hadir dulu untuk menjamin keselamatan, tempat tinggal, dan kehidupan mereka,” kata dia.
Sebagai bentuk kepedulian, Komisi IV DPRD Pekanbaru menyalurkan bantuan darurat berupa beras, mi instan, dan kebutuhan pokok lainnya kepada warga terdampak.
“Kami berikan bantuan sekitar 100 kilogram beras dan sembako lainnya. Ini bukan solusi, tapi paling tidak meringankan beban mereka sementara,” ujar Zulkardi.
Dalam kesempatan itu, Zulkardi juga menyinggung persoalan ganti rugi lahan milik warga, yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Ia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, DPRD telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) proyek tol. Namun, pihak-pihak tersebut dinilai belum membawa data yang lengkap.
“Mereka beralasan tanah Pak Sukri berada di wilayah Barang Milik Negara (BMN), dengan klaim 100 meter kiri-kanan dari jalan adalah milik negara,” kata Zulkardi.
Klaim tersebut, lanjut dia, dikaitkan dengan wilayah operasi minyak dan gas bumi (migas). Namun, setelah DPRD turun langsung ke lokasi, Zulkardi menyebut tidak ditemukan aktivitas maupun infrastruktur migas di kawasan tersebut.
“Setelah kami cek langsung, tidak ditemukan pipa, sumur, atau aktivitas operasi migas di lokasi itu. Di Rumbai ini hanya ada kantor, bukan wilayah operasi,” ujarnya.
Zulkardi menambahkan, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan kembali menggelar rapat dengar pendapat pada awal Januari 2026 dengan melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta Kementerian Keuangan.
“Kami ingin mendengar ekspos langsung, apakah benar kawasan yang diklaim itu wilayah operasi migas atau tidak. Kami juga akan turun lagi ke lapangan bersama instansi terkait,” kata dia.
Jika hasil pengecekan ulang tidak menemukan wilayah operasi migas di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Rindu Sempadan, DPRD Pekanbaru akan merekomendasikan revisi Surat Keputusan Gubernur tahun 1952 yang menjadi dasar klaim BMN 100 meter dari badan jalan.
“Kami akan merekomendasikan agar aturan itu direvisi dan dikecualikan untuk wilayah Rumbai. Karena setelah uji petik di lapangan, tidak ditemukan wilayah operasi migas seperti yang diklaim,” ujar Zulkardi.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan dampak Tol Pekanbaru–Rengat harus dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan sosial dan kemanusiaan di daerah,” kata Zulkardi. ***


