SELATPANJANG - Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diundang-undangkan tanggal 2 Juni 2017. Namun, DPRD Kepulauan Meranti baru men-paripurnakannya pada tanggal 17 Juli 2017.

Paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) Hak keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti Jalan Terpadu Selatpanjang.

Terlihat hadir dalam Paripurna, Pimpinan DPRD H Fauzi Hasan, Wakil Pimpinan Muzamil, dan beberapa anggota lain. Sementara dari pemda dihadiri Sekdakab Kepulauan Meranti Yulian Norwis. Penyampaian terkait PP 18/2017 itu dibacakan oleh Marhisyam. Saat itu disampaikan juga tentang pencabutan PP 24/2004.

Usai paripurna, Fauzi Hasan mengatakan, apa yang mereka lakukan itu adalah menjalankan amanat undang-undang. Mereka diberi waktu selama tiga bulan sejak PP 18/2017 itu diundang-undangkan tanggal 2 Juni 2017.

"Sekarang sudah jalan 1 bulan dan kita belum menyelesaikannya," kata Fauzi Hasan.

Kata Fauzi Hasan, sebelum payung hukum sebagaimana diaturkan dalam PP 18/2017 itu selesai, maka wakil rakyat belum bisa menerima hak-haknya.

Sebagaimana pernah disampaikan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono, sesuai PP 18/2017 itu, jenis dan nominaltunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Selainitu, fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan, bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, maka akan mendapat uang transportasi.

Ditambahkan Taufiek, tanpa Ranperda itu mereka masih mengambang. Rumah lama (PP 24/2004) telah dibongkar, sementara rumah baru (PP 18/2017) belum siap. "Namun semua itu tergantung kemampuan keuangan daerah," ujar Taufiek. ***