TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perda BUMD, Rabu (4/11/2015) siang.

Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin langsung oleh Andi Putra.

Sementara, pendapat akhir DPRD disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A, Musliadi yang juga ketua Pansus BUMD.

Dalam pandangan akhir dewan, Musliadi menyatakan Pansus telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengkaji Ranperda ini.

"Dengan mendengarkan pendapat dan saran dari seluruh fraksi, Kuansing membutuhkan BUMD untuk mengelola aset yang ada," ujar Musliadi.

Ketika dilempar ke forum oleh Andi Putra, seluruh anggota DPRD setuju dengan pendirian BUMD. Untuk itu, ia meminta pemerintah segera membukukan Perda tersebut sesuai dengan pandangan akhir DPRD.***