BANGKINANG - DPRD Kampar adakan rapat paripurna tentang penyampaian KUA-PPAS APBD 2018 masa bhakti tahun 2014-2019, Senin (21/8/2017) di ruang paripurna DPRD Kampar.

Rapat Paripurna dari pantauan GoRiau.com dibuka lansung oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Kampar Ahmad Fikri didampingi Wakil DPRD Kampar Faisal.

Dihadiri Bupati Kampar Azis Zaenal dan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Plt Sekda Kabupaten Kampar Nurhami serta seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Bupati Kampar dalam penyampaian laporan KUA-PPAS bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan, yakni mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah. Selanjutnya retribusi daerah akan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ia juga menegaskan akan mengoptimalkan dana perimbangan serta dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui kordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Dan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2018 akan dilakukan dua kelompok belanja, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Lanjut Azis, kebijakan umum anggaran sementara dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) Kabupaten Kampar, disusun mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Usai menyampaikan penyampaian laporan, Bupati Kampar menyerahkan laporan kebijakan umum anggaran sementara (KUA dan PPAS) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri. ***