JAKARTA - Sejumlah organisasi profesi bidang kesehatan dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/1 /2023), meminta DPR RI untuk tidak mengganggu otomoni organisasi profesi kesehatan. Sikap ini menjadi inti penolakan mereka atas RUU Kesehatan yang tengah bergulir di Baleg DPR RI saat ini.

"Biarlah yang menjadi domain pemerintah (tetap sebagai domain pemerintah, red) tapi yang terkait organiassi profesi tetap kami diberi otonomi," kata Nunik Endang S. perwakilan PP IBI (Ikatan Bidan Indonesia) sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Dorong Pemberitaan Lebih Cepat dan Akurat 

Baca Juga: DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin 

Senada dengan Nunik, perwakilan DPP PPNI Oman Fathurohman menyatakan, "Andai itu tidak mengusik wilayah profesi, saya kira rasa-rasanya profesi kesehatan akan mendukung atas upaya perbaikan di bidang kesehatan.".

Lebih tegas, perwakilan IDI (Ikatan Dokter Indonsia) Slamet Budiarto bahkan mendesak agar RUU Kesehatan model omnibus itu dikeluarkan dari Prolegnas DPR.

Baca Juga: Udang-Udang Mati Diduga Imbas Limbah PT BLG, DPR Minta PSLB3 KLHK Uji Air Sungai 

Baca Juga: DPR Minta Kejati Kaltim Gencar Tangkal Mafia Tanah 

"Mendesak RUU tersebut dikeluarkan dari prolegnas DPR RI," kata Slamet.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, perwakilan DPP IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), perwakilan MKI dan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifah.***