PEKANBARU – Mantan Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, menanggapi kasasi yang sudah ditempuh DPP Demokrat terkait putusan PN Pekanbaru.

Dikatakan Asri, saat mendapatkan informasi bahwa DPP Demokrat mengajukan kasasi, dia mengaku sudah siap. Namun, dia menilai suatu kelucuan ketika DPP melarang dia mengenakan atribut partai, bahkan diancam pidana.

Baca juga:  Asri Auzar Siap Hadapi Demokrat, Tapi Amar Putusan Harus Dijalankan Dulu

"Saya ini menang di pengadilan. Kok dilarang pakai ini itu, apa tidak terbalik itu. Tafsir hukum yang bagaimana itu. Yang memenangkan saya ini pengadilan loh, silahkan mereka kasasi, saya tetap menang, tak mungkin saya kalah," kata Asri Auzar sambil tertawa terbahak, Rabu (29/6/2022).

Disampaikan dia, dengan DPP Demokrat mengajukan kasasi, pihaknya tidak otomatis kalah Secara hukum. Dan, DPP Demokrat harus menjalankan putusan pengadilan dahulu.

Dia meminta DPP Demokrat menunggu hasil putusan, dan setelah itu baru ditentukan langkah selanjutnya.

Baca juga:  Demokrat Riau Tegaskan Asri Auzar Sudah Bukan Kader

"Sekarang ini Asri Auzar loh, tak malu mereka ngomong kayak gitu. Kalau mereka kasasi saya tetap menang bukan kalah. Keputusan pengadilan sudah terjadi. Mereka ini kasasi. Contohlah gini, ada orang dipenjara, dia mengajukan kasasi, apakah dengan kasasi dia keluar penjara, kan tidak. Harus sampai putusan kasasi. Begitulah kira-kira. Saya dimenangkan PN, diterima gugatan, dan pembelaan mereka di tolak, jadi jangan seolah-olah mereka yang menang," tegasnya lagi.

Lebih jauh, Asri mengatakan, dari awal dirinya menantang DPP Demokrat untuk kasasi. Dan putusan itu harus ditindak lanjuti dulu.

"Nah sekarang saya tak dibenarkan pakai atribut. Memang saya pun tak pernah pakai atribut lagi. Akan tetapi kalau saya mau pakai mau apa mereka, memangnya Partai Demokrat milik pribadi? Kalau milik pribadi, saya kemarin tak nuntut di pengadilan. Tapi karena milik publik, ada AD/ART, makanya saya tuntut dipengadilan. Jadi kalau sekarang mereka larang-larang saya, saya tertawa terbahak bahak," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat akhirnya secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar.

Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Selasa (28/6/2022), mengatakan, kasasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin kemarin (27/6/2022).

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, serta 12 ketua DPC Demokrat di 12 kabupaten/kota se-Riau. Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya. ***