PANGKALAN KERINCI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan tidak menampik PT Makmur Andalan Sawit perusahaan yang berlokasi di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung tersebut kerap membuang limbah ke sungai.

Limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) PT MAS kerap mencemari aliran Sungai Kerumutan, Desa Tambun.

Terkait saluran pembuangan limbah cair yang dibangun oleh PT MAS diatas kebun KKPA masyarakat Dusun Tua menuai protes. Pasalnya, line aplikasi tersebut dibangun tanpa persetujuan dari KKPA.

Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar mengatakan, pihaknya akan menelusuri perizinan yang dimiliki PT MAS terkait pengelolaan limbah. Dikatakannya, ada izin yang harus diselesaikan oleh perusahaan.

"Kalau dokumennya sudah dimasukkan dalan kajian line aplikasi aja. Secara dokumen sudah, tapi nanti saya cek lagi seperti apa," katanya, Kamis (10/10/2019).

Disampaikan Syamsul Anwar, pihaknya juga tidak ingin PT MAS kerap bermasalah dengan pengelolaan limbah. "Karena kita memang tak ingin lagi limbahnya dibuang lagi ke sungai," ungkapnya.

Selain tidak membuang limbah ke sungai, melalui line aplikasi diharapkan juga bisa membantu masyarakat agar limbah dapat dimanfaatkan sebagai pupuk.

"Pemanfaatan limbah jadinya. Jadi mereka tak membuang ke sungai lagi itu yang kita usahakan. Kalau masih buang limbah ke sungai nanti konflik lagi," papar Samsul Anwar, kepada GoRiau. *