PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Bagaimana kalau perusahaan tidak peduli dengan nasib karyawannya? Paling tidak seperti yang dialami oleh mantan karyawan PT Patra Supplies & Service Pelalawan yang mengadukan nasibnya ke DPRD Pelalawan ini. Meski pihak perusahan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, namun rapat dengar pendapat untuk mencari solusi pesangon tetap jalan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara PT Patra dengan DPRD Pelalawan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dan puluhan mantan karyawan PT Patra yang di PHK oleh PT Patra Supplies & Service, yang telah dijadwalkan Rabu (13/3/2013) sekitar pukul 10.30 WIB, ternyata tak dihadiri oleh perusahaan yang kini tengah dituntut oleh puluhan mantan karyawannya terkait belum dibayarkannya hak-hak mereka sebagai karyawan pasca PHK yang dilakukan oleh PT Patra sejak 1 Januari tahun 2013.

Sebenarnya, jauh sebelum para mantan karyawan PT Patra itu mengadu ke para wakil rakyat, tuntutan ke 68 mantan karyawan PT Patra berupa gaji dan pesangon yang diminta oleh mereka sudah dilakukan ke perusahaan bersangkutan. Namun sampai kini, tidak ada respon dari pihak menejemen PT Patra sehingga para mantan karywan tersebut mengadukan hal ini ke instansi terkait. Baik itu Dinas Tenaga Kerja dan juga DPRD Pelalawan Komisi A yang membidangi masalah ketenaga kerjaan.

Tak hanya itu, pertemuan-pertemuan guna membahas masalah hak mantan karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Patra ini sendiri sudah kerapkali dilakukan, baik di ruang lingkup perusahaan maupun di kantor Disnaker. Tapi sejauh ini, pertemuan-pertemuan tersebut tak membuahkan hasil sama sekali. Pasalnya, pihak PT Patra selalu berkelit jika ditagih hak para pekerja dengan alasan tagihan dari PT Kawasan Industri Kampar (KIK) selaku mitra perusahaan PT Patra belum dibayarkan.

"Dari PT Patra selalu mengatakan bahwa mereka menunda pembayaran hak kami karena sampai saat ini juga PT KIK belum membayarkan tagihan ke PT Patra. Soalnya, PT Patra memang kontraktornya PT KIK, tapi kan kami tak ada urusannya dengan PT KIK karena kami kerjanya sama PT Patra. Jadi tolong, Pak, masalah ini diselesaikan agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami yang belum dibayarkan oleh PT Patra," ungkap salah seorang mantan karyawan PT Patra yang hadir dalam rapat DPRD.

Menanggapi keluhan mantan para pekerja dari PT Patra tersebut, Kadisnaker Nasri Fiesda menjelaskan bahwa dari hasil tindaklanjut berdasarkan laporan dari mantan Karyawan PT Patra ke Dinasnya beberapa waktu lalu, ternyata ada fakta baru ditemukan. Hal ini setelah pihaknya menelusuri persoalan ini sampai ke muara persoalan yang menyeret PT KIK sebagai alasan PT Patra sehingga mantan karyawan mereka belum dibayarkan hak-haknya.

"Jadi tagihan Rp5 miliar itu saya rasa cukup untuk membayarkan hak ke 68 orang mantan karyawannya yang diperkirakan mencapai lebih kurang Rp2 Miliar lebih, ditambah juga ada tagihan 21 sub kontraktor yang belum dibayarkan tagihannya dengan jumah hampir sama yakni 2 Miliar lebih. Kita sudah pastikan bahwa uang yang akan dibayarkan sudah ada tinggal menunggu waktunya saja, sebab kita ingin tahu apa penyebab mereka tidak membayarkan gaji karyawannya dan juga kenapa PT KIK tidak membayarkan tagihannya ke Patra. Saya mengharapkan pada pertemuan kedua nanti, selain mantan karyawannya, pihak PT Patra dan PT KIK harus dihadirkan dalam hearing lanjutan," terang mantan Kadishub Pelalawan ini.

Karena tidak hadirnya PT Patra memenuhi undangan DPRD dan tidak memberikan Informasi alasan ketidakhadirannya, sejumlah anggota dewan dari Komisi A yang terdiri dari Nasarudin SH MH selaku Ketua Komisi yang didampingi oleh sejumlah anggota Komisi yakni Josen Silalahi, Drs Sozifao Hia dan Abdul Muzakir berasumsi negatif bahwa PT Patra dinilai tidak menghargai DPRD dan tidak ada niat untuk menyelesaikan masalahnya dengan mantan karyawannya sendiri.

"Karena itu, awal bulan depan rapat serupa akan kembali kita gelar dan kali ini tidak hanya PT Patra saja melainkan PT KIK juga di undang serta diwajibkan datang. Jika undangan kedua kalinya ini tidak juga diindahkan maka pihak DPRD akan melakukan pemanggilan paksa serta akan menyurati PT Patra dengan tembusan ke Kementrian Ketenaga Kerjaan," ungkap Ketua Komisi A, Nasaruddin.

Rabu siangnya (13/3( sekitar pukul 14.00 WIB, agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pembayaran tagihan yang belum direalisasikan oleh PT Patra dengan para pekerja dan kontraktor supplier kembali dijadwalkan. Jadwal pertama yang berlangsung pukul 10.30 WIB itu, PT Patra tidak hadir. Dan pada hearing Rabu siangnya, dijadwalkan juga agenda yang sama yaitu PT Patra dengan PT KIK serta dihadirkan kontraktor supplier yang dimediasi oleh DPRD, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan Ikmal M.

Namun tetap sama, pada agenda rapat kedua ini PT Patra juga tidak hadir. Hal ini semakin menguatkan keyakinan anggota Dewan bahwa PT Patra tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan kasus tunggakan pembayaran gaji dan invoice kontraktor supplier-nya. Sementara dari pihak kontraktor supplier PT Patra dan PT KIK yang langsung dijembatani oleh Thomas Handoko dan Mabrur Ar dari Management PT RAPP tampak hadir memenuhi undangan.

Tanpa kehadiran PT Patra, maka sejumlah permasalahan yang dirasakan oleh supplier PT Patra sebanyak 21 perusahaan dipastikan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah. Pasalnya, tagihan mereka sampai sekarang juga belum dibayarkan oleh PT Patra bahkan ada yang sampai satu tahun tagihan belum juga dibayarkan. Sementara saat ini, ketika para kontraktor supplier tersebut mendatangi kantor Patra sudah tidak ada lagi aktifitas di kantor tersebut sedangkan pintu kantor juga tergembok.

Hal menarik lainnya adalah bahwa ternyata dari pengakuan pihak PT KIK, tersendatnya pembayaran tagihan dari PT Patra ke kontraktor supplier diyakinkan bukan disebabkan dari pembayaran tagihan PT KIK ke PT Patra. Pasalnya, management PT KIK mengakui selama ini pihaknya tidak pernah lambat membayarkan tagihan ke PT Patra.

Dikarenakan tak ada keputusan yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut disebabkan mangkirnya PT Patra tanpa alasan yang jelas dalam rapat, akhirnya DPRD melakukan penjadwalan kembali dengan agenda yang sama dan memastikan kehadiran PT Patra dalam rapat mendatang. (ilm)