PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhi hukuman 1 sampai 2 tahun penjara kepada 4 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Koperasi (Diskop) Kampar. Keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Kecil Menengah (PLUT-KUKM) di Kampar.

Majelis Hakim Isnurul dalam amar putusannya, Kamis (7/5/2015) menyebutkan, Jalinus Mohammad selaku KPA, Edi Herman selaku penandatangan surat perintah bayar, Joni Iskandar selaku PPK dan Hanafi selaku penyedia jasa. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun hingga dua tahun penjara.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Isnurul.

Terdakwa Edi Herman dipidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa Jalinus Mohammad dan Joni Iskandar dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sementara terdakwa Hanafi selama 2 tahun penjara.

"Keempat terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan," sambung Isnurul.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263.857.280. Dimana terdakwa Hanafi, sudah mengembalikan uang penggati sebesar Rp75 juta, terdakwa Jalinus Rp35 juta, terdakwa Joni Iskandar Rp10 juta, dan terdakwa Edi Herman juga telah mengembalikan sebesar Rp75 juta.

"Sedangkan kekurangan sebesar Rp68 juta dibebankan kepada terdakwa Hanafi atau dapat diganti kurungan penjara (subsider) selama 1 tahun," jelas Isnurul.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto, SH. Menuntut keempat terdakwa masing masing selama. Terdakwa Edi Herman, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Terdakwa Joni Iskandar dan Jalinus Mohammad, dituntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan, dan terdakwa Hanafi dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263.336.900, telah diganti oleh para terdakwa.

Dengan rincian, terdakwa Hanafi dan Edi Herman telah mengganti masing-masing sebesar Rp75 juta. Sementara terdakwa Jalinus Mohd Rp35 juta serta Jalinus sebesar Rp10 juta. Sedangkan sisanya dibebankan ke terdakwa Hanafi.

Seperti diketahui, perbuatan keempat terdakwa terjadi pada 2013 lalu, saat Diskop dan UKM Kampar membangun PLUT-KUKM dengan pagu dari APBN sebesar Rp3 miliar. Pembangunannya dikerjakan oleh PT Fira Jaya dengan nilai kontrak Rp2.348.336. 900, yang berakhir sesuai kontrak pada 11 Desember 2013.

Namun setelah jatuh tempo, pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pekerjaan selesai hanya 84 persen. Namun pencairan sudah 100 persen yang dilakukan keempat terdakwa kepada rekanan. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp263.336.900.***