PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyergap mobil truk derek yang melangsir minyak solar bersubsidi dari SPBU yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupatn Bengkalis, Riau.

Pengerebekan itu berawal dari keresahan masyarakat, dengan adanya satu truk derek yang mengisi mintak sangat lama di SPBU Jalan Lintas Duri-Dumai. Sangking lamanya, membuat antrian pembeli solar bersubsidi di SPBU tersebut mengular.

Setelah mendapat laporan itu, pada hari Sabtu (16/10/2021), Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan membuntuti kemana mobil truk derek itu pergi setelah mengisi minyak solar di SPBU.

Setelah membuntuti mobil truk derek itu, diketahui minyak disetorkan ke salah satu poll/ work shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP.

Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/workshop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM Solar kembali.

“Disana ditemukan jerigen-jerigen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, Minggu (17/10/2021).

Setelah mengetahui hal itu, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyergapan.

“Ada 3 orang pelaku yang kita tangkap, yakni JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22) lalu kita bawa ke Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum,” lanjut Ferry.

Selain tiga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas,” tutupnya.

Para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ***