PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan standar sewa untuk pengelolaan aset Pasar Bawah, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra, Jumat (2/12/2022).

"Kita sudah menyurati BPKAD Pekanbaru, agar membuatkan standar sewa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Sehingga bisa ditentukan berapa harga barang milik daerah itu, kepada pedagang," ujarnya.

Menurutnya, standar sewa ini merupakan salah satu jalan keluar yang bisa diambil menyikapi pengelolaan Pasar Bawah atau Pasar Wisata yang belum diserahterimakan kepada pihak ketiga.

"Jadi, karena pihak ketiga belum mengelola Pasar Bawah, sementara kita pakai standar itu saja dulu nanti. Setelah dari BPKAD, kita akan ajukan standar sewa itu kepada Pj Wali Kota Pekanbaru," jelasnya.

Hendra mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru belum melakukan serah terima pengelolaan Pasar Bawah kepada pemenang lelang, yakni PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Pasalnya, belum ada arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Padahal, pemenang lelang pengelolaan pasar di Jalan Ahmad Yani tersebut, sudah dinyatakan menang pada 7 Juni 2022, dengan nilai penawaran Rp91.464.659.996 melalui sistem Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun.

"Sekarang masih dikelola Disperindag Pekanbaru, karena belum ada arahan dari Pj," jelasnya.

Adapun standar sewa yang dimaksud sesuai dengan Perwako Nomor 77 Tahun 2018 tentang tata cara sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.

"Kemarin kita beranggapan serah terima pengelolaan Pasar Bawah itu, prosesnya akan cepat, maka Disperindag mengelola sementara. Tetapi, (karena ini) Ada Perda atau Perwako kita yang ditetapkan BPKAD itu, untuk sementara, kalau pengelolaan belum jelas, kita berikan saja standar sewa sesuai Perwako kepada pedagang," pungkasnya. ***