PEKANBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang masyarakat melakukan mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengkonfirmasi, warga dapat melakukan mudik selama masih dalam kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Untuk larangan mudik lebaran itu, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tetapi kalau mudik dalam provinsi itu tidak dilarang, tidak ada masalah," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (19/4/2021).

Yuliarso menjelaskan, pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi akan seperti apa teknis dari larangan mudik lebaran yang disampaikan Kemenhub RI. Namun, informasi yang telah diterima, larangan mudik itu hanya berlaku untuk antar provinsi.

"Jadi, mobilisasi antar kabupaten/kota di dal provinsi masih ada," jelasnya.

Sementara itu, Yuliarso menyebutkan, pihaknya akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan baik di jalur darat maupun jalur sungai, untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 selama alur mudik. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kapasitas penumpang dibatasi 50 persen, penggunaan masker, jaga jarak dan sebagainya.

"Protokol kesehatan saja. Kita tidak ada tes swab atau rapid. Tetapi jika ada yang terindikasi, akan kita larang," pungkasnya. ***