PANGKALAN KERINCI -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan memberikan sejumlah arahan kepada sekolah terkait larangan cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Disdik telah menyurati Kepala Sekolah (Kepsek) di Pelalawan. Pasalnya, libur Nataru beriringan dengan libur semester ganjil.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Rabu (8/12/2021) mengungkapkan, seluruh sekolah sudah disurati untuk menindaklanjuti aturan pemerintah.

"Sekolah sudah kita surati sebagai tindaklanjuti aturan pusat, libur Natal dan tahun baru juga libur semester sekolah," paparnya.

Poin dalam surat itu, salah satunya menegaskan kepala sekolah agar tidak memberikan cuti kepada guru mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari.

Guru dan tenaga pendidik lainnya dilarang mengambil cuti agar tidak bepergian atau berlibur ke luar daerah yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Terkait dengan penilaian semester bagi PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) digelar tanggal 6 sampai 11 Desember.

Dilanjutkan dengan pengisian rapor pada 23 Desember, namun libur semester dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 15 Januari 2022 mendatang.

"Sudah kita sampaikan ke semua sekolah dan harus ditaati. Ini menjadi atensi Satgas Covid-19 Pelalawan," tutup Abu Bakar.***