TELUKKUANTAN - Komisi II DPRD Riau menilai kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi di Telukkuantan tak layak untuk ditempati.

"Bangunan ini tidak layak dan furniture-nya saya lihat kurang manusiawi," ujar Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung saat kunjungan kerja ke Kantor UPT KPH Singingi, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Robin, agenda utama Komisi II DPRD Riau datang ke UPT KPH Singingi untuk melihat kondisi bangunan tersebut. Menurutnya, bangunan ini sudah sepantasnya untuk direhabilitasi.

Melalui kunjungan ini, lanjut Robin, Komisi II DPRD Kuansing dapat mengetahui apa-apa saja yang dibutuhkan UPT KPH Singingi.

"Kondisi sekarang jelas tak nyaman. Kenyamanan kerja itu perlu, maka kami akan mendorong agar gedung ini direhab melalui APBD 2021," tutur Robin.

Selain itu, Komisi II DPRD Riau juga melihat kegiatan yang dilakukan UPT KPH Singingi, terutama dalam menjaga hutan lindung yang ada di Kuansing.

"Bagaimana kondisi hutan lindung, berapa banyak kelompok tani hutan yang ada dan hal-hal lain tentang kehutanan, itu yang kami bicarakan," kata Robin.

Sementara itu, Kepaka UPT KPH Singingi, Abriman mengatakan gedung yang ditempati sebagai kantor saat ini dibangun sekitar tahun 1980-an.

"Gedung ini sebelum Kuansing ada, sekitar tahun 1980-an. Ya beginilah kondisinya. Mudah-mudahan tahun depan bisa direhab. Kami mengucapkan terimakasih ke DPRD Riau yang telah berkunjung dan mendorong rehabilitasi gedung," ucap Abriman.***