JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, menyoroti potensi penyelewengan dana penanggulangan Pandemi Corona/Covid-19. Dimyati, menyinggung potensi banyaknya pihak yang terjerat kasus hukum usai pandemi nanti.

Potensi itu, menurut Dimyati, lantaran aturan yang terkait dengan Pengadaan Kegiatan dengan Cara Langsung, tak mudah dieksekusi di lapangan.

"Kemungkinan besar, banyak yang melakukan penyimpangan, inefesiensi, yang ujungnya merugikan keuangan negara. Baik yang disengaja maupun tidak disengaja," kata Dimyati kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan aturan yang ada, baik yang ditetapkan pemerintah maupun LKPP, prosedur Pengadaan Kegiatan dengan Cara Langsung dilakukan terbatas oleh panitia pengadaan. Ini, akan membuat harga belanja menjadi terlalu mahal, "merugikan keuangan negara, serta memperkaya orang lain,".

"Terkena delik dan ancamannya hukuman mati, terutama terhadap pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran serta panitia pengadaan," kata Dimyati.

Politisi PKS itu menyarankan, Kementerian terkait agar menetapkan perusahaan penyedia-yang sesuai persyaratan kebutuhan barang jasa, dan memiliki rekam jejak yang bagus baik bumn maupun swasta. Perusahaan ini, "dapat ditunjuk oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kementrian dan Lembaga, dengan harga yang sudah ditetapkan HPS-nya dan dapat dipertanggung jawabkan,".

"Tidak seperti sekarang ini, semua SKPD dapat membeli dari mana saja, sehingga kerawanan terjadi masalah hukum sangat besar," kata dia.

Langkah ini, ditegaskan Dimyati, penting mengingat peraturan dan edaran yang ada, memberikan kemudahan dan bisa mengakibatkan munculnya banyak penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran.

Jika pemerintah tak segera menyikapi hal ini, tandas Dimyati, "pasca covid19 akan banyak yang terjerat hukum,".***