PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idul Fitri 1442 h dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru, Kamis, (6/5/2021) kemarin.

Wali Kota Pekanbaru, melalui surat edaran tersebut menyatakan sejumlah ketentuan yang perlu diikuti masyarakat dalam merayakan Idul Fitri nantinya. Diantaranya tidak mengijinkan takbir keliling atau kegiatan dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan.

Kumandang takbir pada malam Idul Fitri dilakukan di masjid/mushalla dengan jumlah terbatas.

"Untuk salat Idul Fitri juga dilaksanakan di rumah saja, tidak di masjid, mushalla, atau lapangan. Dilaksanakan di rumah dengan cara berjamaah bersama keluarga, berpedoman pada fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Selain itu, warga diizinkan melakukan silaturahmi hanya diantara keluarga inti, dengan protokol kesehatan. Warga tidak diizinkan menggelar open house atau halal bihalal di hari Idul Fitri.

Sebelumnya Firdaus mengatakan, jika nantinya ada warga yang melakukan keramaian atau nekat menggelar salat Idul Fitri di masjid, mushalla, atau lapangan. Maka pihak penyelenggara, semisal panitia atau pengurus masjid akan dimintai pertanggungjawaban.

"Sanksi kepada penyelenggara, apakah itu panitia atau pengurus masjid. Mereka harus bertanggung jawab dan bisa dilakukan tindakan (pengekan hukum, red)," pungkas Firdaus.

Sementara itu, surat edaran tersebut juga menyatakan penutupan tempat usaha rekreasi, hiburan umum, Caffe, PUB, KTV, pusat perbelanjaan, dan mall, mulai tanggal 11 Mei sampai 13 Mei 2021. Dikecualikan bagi pelaku usaha bahan kebutuhan pokok dan kesehatan serta rumah makan dan restoran.

"Rumah makan dan restoran hanya melayani pesanan layanan antar," pungkasnya. ***