BANYUWANGI – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, kini dalam kondisi hamil 7 bulan. Kehamilannya membuat gadis yang masih duduk di bangku kelas I SMA itu malu ke sekolah.

Dikutip dari detik.com, gadis tersebut hamil karena menjadi korban pemerkosaan. Pemerkosanya adalah pasangan kumpul kebo ibunya sendiri. Menurut pengakuan korban, pelaku berinisial BS (53) itu memerkosanya 11 kali.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini sudah hamil sekitar 30 minggu atau menginjak usia 7 bulan,'' ujar Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dituturkan Setiyo, korban tidak berani menceritakan pemerkosaan yang dialamknya kepada ibunya. Ibu korban baru mengetahui putrinya diperkosa teman kumpul kebonya setelah perut korban terlihat makin membesar.

''Curiga melihat perut putrinya membesar, kemudian langsung diinterogasi sendiri oleh ibunya. Katanya hamil dan yang menghamili adalah teman kumpul kebo ibunya sendiri," kata Setiyo.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Gambiran. Sementara teman kumpul kebo ibunya itu langsung melarikan diri.

"Kita langsung menangkap pelaku usai kabur di salah satu rumah temannya," katanya.

Malu ke Sekolah

AKP Setiyo Widodo mengatakan, BS memerkosa korban hingga 11 kali sejak awal 2022 lalu. Pelaku yang merupakan kekasih ibu korban selama ini memang tinggal serumah dengan korban.

Saat ini, kata Setiyo, kondisi korban masih trauma akibat pelecehan seksual yang dia alami. Sebab, saat melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke ibunya.

Sambung Setiyo, korban juga berhenti sekolah karena merasa malu kepada teman-temannya.

''Sementara ini korban tidak mau masuk sekolah karena merasa malu. Korban masih duduk di kelas I SMA," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka BS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***