PEKANBARU - Mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau era Rusli Zainal berinisial EN, masuk daftar pencarian orang pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana surat palsu.

Menurut data yang dihimpun GoRiau.com, EN yang kini berstatus pensiunan tersebut sudah jadi buruan polisi sejak 2014 lalu, setelah keluarnya surat DPO nomor 27/III/2014/Reskrimum, 18 Maret 2014. Bahkan sampai kini proses hukumnya masih berlanjut di Direktorat Reskrimum.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat ditemui GoRiau.com, Selasa (9/8/2016) siang menjelaskan, sesuai laporannya, AN diduga menggunakan surat tanah palsu di objek Jalan Delima Tampan, dan selanjutnya membuat akta jual beli (tanah) di notaris.

Bahkan saat lahan ini bermasalah, tersangka AN juga diduga menggunakannya di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Akibat itu, AN pun terancam dijerat pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Sampai saat ini, kata Guntur, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan namun tidak dipenuhi, hingga polisi mengeluarkan surat DPO. Selain dia, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan terkait kasus yang sama. ***