SIAK SRI INDRAPURA - Rumor dipanggilnya 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Siak oleh Bareskrim Mabes Polri semakin santer terdengar. Ditambah lagi, Senin (31/7/2017) kemarin pejabat eselon II yang menjabat kepala dinas dengan inisial KY ikut diperiksa.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, 5 orang pejabat tersebut terdiri dari 1 orang kepala dinas atau pejabat eselon II inisial KY, 1 orang kepala bidang atau pejabat eselon III inisial SR, 1 orang pejabat eselon III inisial Bam, 1 orang pejabat eselon III inisial EM dan 1 orang ASN lagi inisial Mar.

Dari salinan surat panggilan Bareskrim Mabes Polri kepada 5 orang itu, terkait dengan Pasal 412 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Sementara perihalnya masih sebatas interview.

Namun apa kasus penyalahgunaan wewenang yang dimaksud masih belum dapat diketahui. Kepala Dinas berinisial KY masih belum menjawab sambungan selulernya. Dan pesan singkat yang dilayangkan melalui whatsap juga belum dijawab.

"Di surat panggilan interview dari Bareskrim Mabes Polri itu ada 5 ASN di Siak yang dipanggil. Kasusnya belum jelas apa, tapi pemanggilannya terkait dengan Pasal 412 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang," kata pria yang enggan namanya disebutkan.

Sementara SR saat dikonformasi wartawan membenarkan dirinya dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga hal nya, Mantan atasannya inisial KY dipanggil Senin (31/7/2017) dengan jadwal pukul 10.00 WIB.

"Saya juga tidak tahu masalahnya apa. Kalau proyek tidak. Hanya sekadar diinterview biasa saja," kata SR berusaha menutupi. ***