PEKANBARU – Tim dari Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, menyita 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor, sebidang tanah hingga uang tunai sebesar Rp 783 juta dari sindikat narkoba.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun menjelaskan, harta benda yang disita mencapai 3,2 milyar itu, merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari sindikat narkoba berinisial MI (42), yang melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Riau.

Harta benda yang disita berupa 1 unit mobil merek Jeep Wrangler Rubicon , 1 unit mobil Nissan Terano, 1 Unit mobil Mitsubhisi Pajero, 1 unit mobil Ford Ranger, 3 unit sepeda motor, 2 surat kempemilikan tanah SKGR, hingga uang tunai Rp 783 juta milik MI.

Saat mengedarkan sabu di wilayah Riau, MI dibantu oleh dua orang kaki tangannya yang berinisial kaki SAD dan RID.

“Tanggal 15 Maret 2022 lalu, telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan TPPU. Inilah bukti yang berhasil disita dari hasil TPPU pelaki MI,” kata Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022).

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Riau juga menyita 1 mobil mewah BMW X1 warna biru dari seorang narapidana berinisial MS (28), yang merupakan sindikat narkotika di wilayah Riau.

“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman dilapas Kaltim, dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelsaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” tutupnya. ***