TRENGGALEK - Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono mengatakan Polres Trenggalek, Jawa Timur, telah menetapkan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren dan anaknya sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati.
"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat (15/3/2024), seperti dikutip dari Tempo.co.
Gathut menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan kiai dan gus yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di pondok pesantren itu. "Keduanya sudah ditahan pada Kamis malam," kata Kapolres.
Sebelumnya, M (72 tahun) dan anaknya berinisial F (37 tahun), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Kapolres mengatakan hingga kini ada empat orang korban yang sudah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek. Namun, diduga ada belasan orang santriwati yang menjadi korban perbuatan cabul bapak dan anak pengasuh ponpes tersebut.
"Modusnya pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.
Ketika situasi sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun dari 2021 sampai 2024.***


