SELATPANJANG - Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Dra Rina Delfi didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi SP mengunjungi Kepulauan Meranti dalam rangka untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan adanya indikasi penggelapan pajak daerah yang dilakukan instansi tersebut.

Dikatakannya bahwa tugas utama pihaknya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Terkait adanya indikasi penggelapan pajak daerah dalam hal ini pajak Burung Walet, diakuinya hal ini adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak.

"Kita sudah melakukan pertemuan bersama Bupati dan ketua DPRD serta pihak kejaksaan, juga sudah disampaikan seperti apa posisi kami disini. Adapun indikasi kami bermain itu hanya salah komunikasi saja, karena domain kami terbatas yakni hanya memeriksa dan menerbitkan sertifikat dan SOP ini berlaku di seluruh Indonesia, jadi tidak ada bermain sama sekali disitu," kata Dra Rina Delfi, Senin (17/8/2020).

Dikatakan bahwa pihak Karantina juga sudah mengantongi Sertifikat SNI ISO 37001 dalam hal pelayanan publik, dimana dalam prakteknya mereka diawasi langsung oleh Dirjen dan juga Ombudsman.

"Sebagai pelayanan publik kami diawasi oleh inspektur jenderal di kementerian dan ada juga ombudsman," kata Rina.

Diungkapkan bahwa pihaknya juga membantu pemerintah daerah dalam hal pemungut pajak Sarang Burung Walet yang menjadi salah atu item pajak paling strategis dengan menghadirkan langsung para petani sarang walet di hadapan Bupati Kepulauan Meranti.

"Hasil rapat tadi malam bersama bupati dan Ketua DPRD yakni bagaimana para pelaku usaha ini akan segera membuat asosiasi dan akan melaporkan setiap mereka akan melakukan pengeluaran walet yang ada disini," kata Rina

"Selain itu mereka juga berusaha membantu tim pajak untuk mencari dan menelusuri daripada sumber burung walet itu. Intinya kita dari pihak karantina membantu berupa laporan, tak hanya itu mereka para pengusaha kita hadirkan untuk berkomunikasi dengan Bupati biar jelas seperti apa alur mereka dalam menjalankan bisnis dan darimana mereka menghasilkan dan mendapatkannya karena kami sendiri tidak tahu," kata Rina lagi.

Terkait penjajakan kerjasama yang akan dilakukan nanti, Rina mengatakan pihaknya masih akan menindaklanjutinya.

"Belum ada MoU yang dilakukan. Terkait kerjasama bupati akan menindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi. Karena SOP nya berlaku seluruh Indonesia tentu level koordinasinya tidak hanya terlepas ke kita saja tapi di kementerian. Kami hanya bisa menerima dan menjalankan aturan yang ada beserta dengan payung hukum yang mengikat," pungkasnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi mengaku jika sudah menerima kunjungan dari pihak Karantina untuk mendudukkan apa yang telah menjadi persoalan selama ini.

"Kita sudah dapat kunjungan resmi dari Karantina terkait dugaan kita terhadap penggelapan pajak walet, kunjungan yang dilakukan dalam rangka klarifikasi apa yang menjadi tugas mereka. kita sudah saling mengklarifikasi dan nanti kita akan memfollow up lagi bagaimana sampai kepada tingkat kesepakatan," kata Irwan.

Dikatakan Irwan kerjasama antara kedua belah pihak sangat penting dilakukan agar aturan yang ditetapkan masing-masing dapat berjalan.

"Karantina menjelaskan jika pihaknya bekerja sesuai dengan SK Kementerian Pertanian dan saya juga menjelaskan jika staf kita juga bekerja sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi perlu ditingkatkan kesepakatan ini dalam bentuk sebuah MoU dan kerjasama sehingga sesama pihak itu saling memberi dan berbagi data serta informasi dan supaya aturan yang telah ditetapkan masing-masing instansi dapat berjalan sebagai mestinya," ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan jika tindakan yang telah terlanjur diindikasikan harus diluruskan karena akan berdampak terhadap kerugian negara.

"Justru ini harus diluruskan, sepanjang tidak ada usaha untuk meluruskan tindakan yang dilakukan pejabat tersebut ini akan tetap menjadi sebuah masalah. Dimana masalahnya adalah kerugian negara karena tidak adanya keterbukaan informasi dan kerjasama yang baik," kata Bupati.

Sementara itu kesepakatan sementara yang disepakati kedua belah pihak adalah yang menjadi juru pungut pajak adalah pihak pengepul.

"Tadi malam kesepakatan sementara yang dibangun adalah yang menjadi juru pungut pajak itu adalah pengepul karena pemilik itukan banyak sekali dan sulit ditemui karena berdomisli diluar. Namun yang jadi pertanyaan kenapa pengepul bisa berkoordinasi sedangkan kita tidak dan Karantina dengan mudah sekali berkomunikasi dengan mereka. Jadi ini yang kita minta dibangun sebuah kerjasama bagaimana akses data yang dimiliki karantina juga diberikan kepada kita dalam hal ini petugas pajak. Yang kita minta jika mau karantina bekerjasama yaitu sebelum sertifikat itu dikeluarkan terlebih dahulu harus diperlihatkan bukti setoran pembayaran pajaknya, kan jadi Alaneh ketika sertifikat dikeluarkan pajak belum dibayarkan,"  ujar Bupati lagi.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari penggelapan pajak tersebut, Bupati mengatakan potensinya mencapai miliaran rupiah dan itu dianggap sangat merugikan daerah.

"Kerugian yang ditimbulkan belum dibicarakan dalam forus resmi, namun menurut informasi dari data Karantina tahun lalu ada 18 ton yang keluar jika 1 kilo dihargai Rp10 juta maka ada nilai transaksi sebesar Rp 180 miliar dan pajaknya itu jika dikenakan 7,5 persen, angkanya itu tidak main-main ada sekitar Rp13 miliar lebih pajak daerah yang menguap yang diakibatkan terbitnya sertifikat tanpa didahului bayar pajaknya dan ini yang perlu diluruskan dan saya berharap ini ditingkatkan jadi MoU dengan karantina. Kita menunggu saja kapan mereka bersedia," pungkasnya.***