PEKANBARU - Seorang pria berinisial Mw diamankan aparat Polsek Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau setelah diduga mencabuli lima orang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Korban hanya bisa menurut, karena lebih dulu diancam.

Anak-anak kerap jadi sasaran kekerasan seksual orang dewasa. Namun kasus yang satu ini, Mw melakukan perbuatannya terhadap korbannya yang sejenis. Tak main-main, ada lima orang bocah SD yang diduga sudah jadi korban pencabulan olehnya.

Bermula ketika para korban tengah bermain di dekat parit beko-an, di salah satu desa di Kecamatan Ukui. Saat sedang asyik bermain itulah Mw lantas mendatangi anak-anak tersebut. Ia lalu memaksa korban agar mau menuruti kemauannya.

Tidak cuma itu, pelaku juga mengancam akan memukul dan menendang bocah tersebut, apabila tidak menuruti permintaannya. Mungkin karena takut, korban pun tak dapat berbuat apa-apa, dan Mw dapat leluasa melampiaskan hasratnya.

Entah setan apa yang merasuki Mw sehingga ia bisa setega itu berbuat Cabul terhadap bocah laki-laki tersebut. Tentu pada akhirnya perbuatan pelaku 'terendus' juga. "Korbannya lima orang," tutur Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo.

Tidak diceritakan bagaimana perbuatan Mw bisa terungkap. Yang jelas, pihak sekolah tempat siswa-siswa ini menimba ilmu sempat memanggil dan mengumpulkan orangtua dari korban yang diduga mengalami pencabulan oleh pelaku.

Kepada orangtua, pihak sekolah kemudian menceritakan apa yang dialami bocah-bocah ini. Walhasil, Mw pun akhirnya menerima ganjaran atas perbuatannya tersebut, yakni berurusan dengan pihak berwajib.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkas Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu (11/4/2018) malam.

Diketahui, lima orang korban tersebut diantaranya masih berusia delapan sampai sembilan tahun. "Tersangka sudah kita amankan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya, termasuk korban," singkatnya. ***