TELUKKUANTAN - Sekitar 30 orang lebih kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Senin (29/10/2018) pagi.

Kedatangan rombongan PAN Kuansing dipimpin langsung Komperensi, selaku Ketua PAN Kuansing. Mereka mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Nurbai.

Kehadiran Komperensi dan kawan-kawan disambut langsung oleh Rustam Effendi dan beberapa anggota dewan lainnya.

"Tidak ada alasan DPRD untuk tidak memproses PAW Andi Nurbai. Proses hukum yang diajukan saudara Andi Nurbai merupakan gugatan biasa, bukan gugatan sengketa partai politik. Seharusnya, tidak menghalangi proses PAW," ujar Komperensi didampingi Harminsyah selaku Sekretaris PAN Kuansing usai dari DPRD.

Untuk itu, lanjut Komperensi, kader PAN Kuansing mendesak DPRD Kuansing segera melanjutkan proses PAW yang diajukan partai berlambang matahari tersebut, tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Tahun depan sudah tahun politik, kita tak ingin ada pandangan negatif dari masyarakat terhadap kinerja DPRD karena memperlambat proses PAW yang sudah dibahas melalui mekanisme keputusan internal partai," papar Komperensi.

Ditegaskan Komperensi, bahwa Andi Nurbai bukan lagi kader PAN. Hal itu sudah diputuskan oleh mahkamah partai dan sudah disampaikan kepada DPRD Kuansing pada 25 Juli 2018. Kemudian, pada 7 Agustus DPRD membalas bahwa pihaknya menunggu putusan pengadilan.

"Kami kembali menyurati DPRD pada 3 September lalu. Kemudian, balasan kami terima bahwa DPRD masih menunggu upaya hukum," ujar Komperensi.

Lebih lanjut, Komperensi menyatakan bahwa Andi Nurbai sudah mendapat SP1, SP2 dan SP3. "SP1 dan SP2 sudah lama sekali dan kita baru tahu SP3, artinya pemberhentian."

"Kesalahannya, saudara Andi Nurbai melanggar aturan partai, yakni iuran ke partai sejak 2013. Setiap tahun besarannya berbeda, kalau ditotal seluruhnya sekitar Rp100 juta lebih," papar Komperensi. ***