PANGKALANKERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap SR (42) warga Kelurahan Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Pria itu ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

SR ditangkap di perkebunan sawit Desa Rawang IV, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui AKP Edy Haryanto, Rabu (21/9/2022) mengatakan, tersangka SR ditangkap pada Senin (19/9/2022) kemarin.

"Tersangka diamankan besama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0.31 gram," terangnya.

Edy mengungkapkan, penangkapan tersangka SR saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di perkebunan sawit Desa Rawang IV sering terjadi transaksi narkotika.

"Tim Joker menuju perkebunan sawit Desa Rawang IV untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengintaian dan melihat ada seorang yang dicurigai membawa sabu duduk di perbunan sawit," terangnya.

Tim langsung melakukan penangkapan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka SR. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu.

"Tersangka mengaku mendaoat sabu dari AS (DPO). Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa SR sebagai kurir," pungkas AKP Edy.***