TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa Sako Kecamatan Pangean.

"Berkas perkara sudah P-21 pada Desember lalu. Kini, kita sedang menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Rabu (9/1/2019) di Telukkuantan.

Kadarusmansyah belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, setelah dinyatakan berkas P-21, biasanya tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejari Kuansing.

"Kita tunggu permintaan dari Kejari untuk jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan dalam waktu dekat," ucap Kadarusmansyah.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana desa dengan tersangka An selaku Kepala Desa berawal dari temuan Inspektorat Kuansing. Dimana, terdapat penyalahgunaan anggaran sekitar Rp400 juta. Kemudian, kasus tersebut didalami oleh Polres Kuansing. ***