PEKANBARU - ‘Dibakar api kecurigaan’ pria berinisial LS (36), tega membunuh istri sirinya yang bernama Paridawati (46) di kamar 241 Hotel Holiday, yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.

“Tersangka LS ini merasa pernah diracuni oleh istrinya, diberikan zat kimia oleh korban, sampai pelaku muntah-muntah. Oleh sebab itu dia mengonfirmasi kepada istrinya, namun istrinya tidak mengakui, sehingga terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik korban, kemudian dijerat lagi lehernya pakai tali tas milik korban,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat (15/10/2021).

Kemudian Pria Budi menerangkan, pasangan suami istri itu sudah menikah sejak tahun 2017 lalu, namun keduanya tidak tinggal satu rumah. Dan sudah dikaruniai seorang anak, saat ini dititipkan kepada ibu Paridawati.

“Mereka tidak tinggal serumah, wanita ini janda juga sebelum nikah siri dengan pelaku. Terhadap tersangka, kita sangkan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ujar Pria Budi.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari jasad seorang wanita, yang ditemukan tidak berbusana di kamar 241 Hotel Holiday Pekanbaru, pada hari Kamis (14/10/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, wanita yang tewas tidak mengenakan pakaian di Hotel Holiday, yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, ternyata dibunuh oleh suami siri.

Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan memastikan kalau wanita bernama Paridawati (47) tewas karena dibunuh. Usut punya usut, ternyata pelaku adalah suami siri korban.

Pelaku diamankan Kamis (14/10/2021), sekitar jam 15.00 WIB, di sekitaran Jalan Riau.

“Tidak sampai 1 jam, tersangka yang berinisial LS (36) berhasil kita amankan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold Rampengan, dan Kasubbid Yanmed Biddokkes Polda Riau Kompol Supriyanto, Jumat (15/10/2021).

Setelah ditangkap, LS mengakui kalau ia telah membunuh istri sirinya saat cek in di Hotel Holiday.

“Di kamar 241 terjadi kasus pembunuhan. Jadi tersangka dengan korban ini hubungannya suami istri yang nikah siri, menikah secara agama namun secara pemerintah tidak ada,” lanjut Pria Budi.

LS membunuh Paridawati dengan cara memukul, lalu mencekik leher Paridawati pakai tali tas hingga tewas.

Paridawati ditemukan tewas oleh pegawai Hotel Holiday pada hari Kamis (14/10/2021) siang, sekitar jam 14.00 WIB. Awalnya pegawai hotel curiga kenapa Paridawati tidak kunjung keluar dari kamar, padahal sudah waktunya ia cek out dari kamar.

Kemudian pegawai hotel mendatangi kamar lalu membuka kamar dengan kunci cadangan, ternyata Paridawati ditemukan tak bernyawa diatas tempat tidur dengan posisi telentang tanpa busana dengan tubuh ditutupi sprei. ***